Jiwasraya Gagal Bayar

BPK Sebut Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Berpotensi Berdampak Sistemik Seperti Bank Century

BPK menyebut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berpotensi berdampak sistemik terhadap industri keuangan Indonesia.

Kontan
Illustrasi Jiwasraya. Perusahaan tersebut kini jadi sorotan karena masalah keuangan 

"Saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran,” kata Achmadi lewat keterangan pers, Kamis (2/1/2020).

Achmadi melanjutkan, LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Achmadi.

 Belum Ada Perpres, Dewan Pengawas KPK Tak Bisa Kerja Meski Sudah Dilantik Jokowi

Untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai keputusan LPSK.

"Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya."

"Kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata," jelas Achmadi.

 Ali Mochtar Ngabalin Ungkap Gibran Tak Pernah Bicara kepada Jokowi Saat Maju di Pilkada Solo

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) banyak berinvestasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

 Putrinya Jadi Perempuan Pertama Jabat Ketua DPR, Megawati: Dominasi Pria Kuat Sekali

Di antaranya, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

 Beban Moral Gibran-Bobby Ikut Pilkada, Menang Enggak Dianggap Hebat, Kalau Kalah Memalukan

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved