Kasus Narkoba
KRONOLOGI Polisi Tembak Mati Anggota Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi
Satu orang tersangka, TR (37), terpaksa ditembak mati petugas karena mencoba melawan dengan senpi rakitan jenis revolver.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Petugas kemudian mengamankan dua napi di Lapas Banceuy, Bandung, yakni YSB dan AB, yang mengendalikan MRM, DA, dan YR.
"Dari keterangan tersangka napi AB di Lapas Banceuy, mereka memiliki jaringan di Lapas Garut," kata Yusri.
Kemudian petugas membekuk J di Jalan Babakan Irigasi, Bandung, dan mengamankan tersangka YCL dan H dari Lapas Garut.
• Pimpinan KPK 2015-2019: Kami Berempat Sudah Bebas!
"Dari keterangan napi, yakni tersangka YCL, ia memiliki kaki tangan yang tinggal di Jalan Sukarasa, Kota Bandung, yakni TR."
"Kemudian petugas membekuk TR di sana," terang Yusri.
Dari keterangan TR, tambah Yusri, yang bersangkutan mengaku memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan di Jakarta Garden City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur.
• KRONOLOGI Siswi SMK Korban Pamer Kemaluan Pria Bermotor: Pas Saya Lihat Ternyata Lagi Mainin Itunya
"Petugas kemudian membawa TR ke Cakung untuk menunjukkan narkoba yang dimaksud."
"Namun di sana TR justru mengambil senpi miliknya dan melakukan perlawanan ke petugas," kata Yusri.
Karenanya, kata Yusri, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak TR hingga tewas.
• HARTA Anggota Dewan Pengawas KPK Ini Paling Sedikit, Mobilnya Seharga Rp 40 Juta, Motornya Rp 1 Juta
"Sebelumnya petugas sempat memberikan tembakan peringatan dua kali."
"Namun tersangka TR tetap melawan, hingga akhirnya diambil tindakan tegas terukur dan menembak yang bersangkutan," beber Yusri.
Tersangka TR, kata Yusri, meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
• LIVE STREAMING Everton Vs Arsenal: Ini Susunan Pemain Kedua Tim
Kabagops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Yohanes Kindangen mengatakan, pihaknya masih mendalami kembali jaringan ini, karena diduga kuat masih ada operator atau pengendali di atas mereka.
"Bahkan sangat mungkin pengendalinya juga adalah napi di lapas."
"Yang pasti kami masih terus mendalami jaringan ini dan tak berhenti sampai di sini saja," katanya.
• Menteri Agama: Ucapkan Selamat Natal Itu Hak, Kalau Tidak Mau Juga Silakan
Karena perbuatannya, kata Yohannes, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun."
"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya. (*)