Kasus Narkoba
KRONOLOGI Polisi Tembak Mati Anggota Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi
Satu orang tersangka, TR (37), terpaksa ditembak mati petugas karena mencoba melawan dengan senpi rakitan jenis revolver.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
APARAT Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan sejumlah narapidana (napi) dari Lapas Banceuy dan Lapas Garut, Jawa Barat.
10 tersangka termasuk 4 napi yang mendekam di Lapas Banceuy dan Lapas Garut, dibekuk petugas satu per satu sejak Minggu (15/12/2019) sampai Jumat (20/12/2019).
Satu orang tersangka, TR (37), terpaksa ditembak mati petugas karena mencoba melawan dengan senpi rakitan jenis revolver.
• JADWAL Misa Malam Natal dan Natal 2019 di Jakarta dan Sekitarnya
TR yang dibekuk di Bandung, mengaku masih memiliki narkoba di sebuah rumah di Cakung, Jakarta Timur.
Karena itu, petugas membawa TR ke rumah yang dimaksud di Cakung.
Namun di sana, TR justru mengambil senpi rakitan dan hendak menembak petugas.
• UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK
Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas dan menembak mati TR.
Selain TR, sembilan tersangka lain yang dibekuk di Jakarta, Bandung dan Garut, adalah AS (24), MRM (30), DA (36), YR (36) Alias Black, J (27), serta YSB dan AB yang merupakan napi di Lapas Banceuy.
Lalu, ada YCL serta H yang merupakan napi di Lapas Garut.
• Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba
Dari tangan mereka disita narkoba jenis ganja sebanyak 10 kg, sabu 3.284 gram atau 3,2 Kg, serta ekstasi sebanyak 263 butir.
Juga diamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru, timbangan digital, dan 14 HP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
• Berseragam Sama Keren Seperti Pilot, Sopir Bus di Terminal Pulogebang Kini Lebih Percaya Diri
"Di sana petuyas mengamankan tersangka AS, setelah dilakukan penyelidikan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/12/2019).
Dari AS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku, yakni MRM, DA dan YR alias Black, di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Residence, Bandung.
"Dari mereka dilakukan pengembangan dan diketahui narkoba jenis ekstasi mereka didapat dari 2 napi di Lapas Banceuy, Bandung," tutur Yusri.
• LIVE STREAMING Everton Vs Arsenal: Duel Tim Inkonsisten
Petugas kemudian mengamankan dua napi di Lapas Banceuy, Bandung, yakni YSB dan AB, yang mengendalikan MRM, DA, dan YR.
"Dari keterangan tersangka napi AB di Lapas Banceuy, mereka memiliki jaringan di Lapas Garut," kata Yusri.
Kemudian petugas membekuk J di Jalan Babakan Irigasi, Bandung, dan mengamankan tersangka YCL dan H dari Lapas Garut.
• Pimpinan KPK 2015-2019: Kami Berempat Sudah Bebas!
"Dari keterangan napi, yakni tersangka YCL, ia memiliki kaki tangan yang tinggal di Jalan Sukarasa, Kota Bandung, yakni TR."
"Kemudian petugas membekuk TR di sana," terang Yusri.
Dari keterangan TR, tambah Yusri, yang bersangkutan mengaku memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan di Jakarta Garden City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur.
• KRONOLOGI Siswi SMK Korban Pamer Kemaluan Pria Bermotor: Pas Saya Lihat Ternyata Lagi Mainin Itunya
"Petugas kemudian membawa TR ke Cakung untuk menunjukkan narkoba yang dimaksud."
"Namun di sana TR justru mengambil senpi miliknya dan melakukan perlawanan ke petugas," kata Yusri.
Karenanya, kata Yusri, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak TR hingga tewas.
• HARTA Anggota Dewan Pengawas KPK Ini Paling Sedikit, Mobilnya Seharga Rp 40 Juta, Motornya Rp 1 Juta
"Sebelumnya petugas sempat memberikan tembakan peringatan dua kali."
"Namun tersangka TR tetap melawan, hingga akhirnya diambil tindakan tegas terukur dan menembak yang bersangkutan," beber Yusri.
Tersangka TR, kata Yusri, meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
• LIVE STREAMING Everton Vs Arsenal: Ini Susunan Pemain Kedua Tim
Kabagops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Yohanes Kindangen mengatakan, pihaknya masih mendalami kembali jaringan ini, karena diduga kuat masih ada operator atau pengendali di atas mereka.
"Bahkan sangat mungkin pengendalinya juga adalah napi di lapas."
"Yang pasti kami masih terus mendalami jaringan ini dan tak berhenti sampai di sini saja," katanya.
• Menteri Agama: Ucapkan Selamat Natal Itu Hak, Kalau Tidak Mau Juga Silakan
Karena perbuatannya, kata Yohannes, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun."
"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya. (*)