Tak Lagi Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo Mohon Tak Home Pay Pegawai KPK Tak Dikurangi, Memang Berapa?

Tak Lagi Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo Mohon Tak Home Pay Pegawai KPK Tak Dikurangi, Berapa Sebenarnya uang yang dibawa pulang pegawai KPK?

Capture Youtube @Sekertaris Kabinet
Pelantikan pimpinan KPK 2019-2023 

Salah satu ketentuannya menyatakan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatih Persib Bandung Robert Albert Siapkan Amunisi Baru untuk Musim 2020, Ada 5 Pemain Baru

Ada Masa Transisi

Sebelumnya Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai KPK harusnya tidak perlu takut dengan pengurangan tunjangan. Sebab, pengaturan untuk ASN KPK pasti berbeda.

“Pegawai KPK pokoke don’t worry, be happy. Fokus saja pada tupoksi yang ada dan tetap semangat,” kata Ridwan, Rabu (18/9).

Dia menambahkan, pelaksanaan UU KPK yang baru, butuh waktu yang cukup lama.

Ini karena, aturan pelaksanaanya juga harus dibahas lintas kementerian/lembaga.

Apalagi Presiden Jokowi sudah menyatakan akan ada masa transisi dari pegawai KPK ke ASN.

Hariono Hengkang dari Persib Bandung, Ini Penjelasan Robert Alberts

“Mohon sabar menunggu mekanisme pengalihannya seperti apa,” ucapnya.

Ridwan juga menuturkan, ada kemungkinan soal besaran tunjangan ASN KPK yang tidak akan berubah, meski statusnya sudah berubah.

Menurut Ridwan, perbedaan jumlah uang tunjangan di kalangan PNS hal biasa.

Dia mencontohkan pejabat Eselon II PNS di BKN tidak sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenkeu, Mahkamah Agung (MA) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada yang tiga kali lipat dari tunjangan saya. Padahal sama-sama Eselon II dengan golongan IV/c.

Suhendra Siap Pimpin BIN

Intinya tunjangannya dihitung berdasarkan grade masing-masing K/L. Kalau KPK kan grade-nya tinggi karena tanggung jawabnya besar maka tunjangan ASN-nya juga besar,” tandasnya.

Banyak Golongan

Kabar yang beredar, struktur gaji di KPK terdiri banyak golongan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved