Pencabulan

UPDATE Polisi Dalami Korban Pencabulan Lainnya Oleh Husein Alatas

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (39) alias HA, ahli pengobatan alternatif

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

Saat itu pelaku kata Yusri komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.

"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas.

"Korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.

PESAN Pakar: Jangan Dibunuh! Masyarakat Harus Bijak Hadapi Fenomena Ular

Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.

"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang.

"Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.

Ada 911 Ribu Kendaraan Diprediksi Bakal Tinggalkan Jakarta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban.

"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun.

"Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada diatas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.

Warga Gelisah Perbaikan Turap di Tangerang Selatan Asal-asalan

Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha.

Waktu itu celana dalam korban pun sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

Gugah Minat Milenial Agar Tak Golput, Bawaslu Kota Depok Tebar Virus

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban.

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

BENARKAH UN Untungkan Orang Kaya seperti Disebutkan Komisioner KPAI Retno Listyarti?

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved