Pencabulan

UPDATE Polisi Dalami Korban Pencabulan Lainnya Oleh Husein Alatas

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (39) alias HA, ahli pengobatan alternatif

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

Saat itu pelaku kata Yusri komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.

"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas.

"Korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.

Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.

 Jakarta Barat Kini Punya Ratusan Gerobak Motor, Wali Kota: Tidak Ada Alasan Sampah Tak Terangkut

 UPDATE Zul Zivilia Ikhlas Ditinggal Pergi Sang Istri, Retno: Ini yang Terus Diucapkan Uda dari Awal

 TERBONGKAR Artis Cantik Terekam Selingkuh dengan Suami Orang, Sopir Dapat Hadiah Rp 723 Juta

"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang.

"Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.

Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban.

"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun.

"Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.

Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha.

Saat itu pun celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

 SUDAH Lihat Video Betrand Peto Sentuh Dada Sarwendah, Ini Tanggapan Ruben Onsu yang Bikin Miris

 Jokowi Ingin Lepas dari Megawati, Berikut Tanda-tandanya Diungkap Pengamat Politik Rocky Gerung

 UPDATE Karutan Cipinang Benarkan Ahmad Dhani Bisa Bebas Akhir Tahun

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban.

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.

 KABAR Via Vallen Terkini, Foto-foto Terbarunya Banyak Orang Bilang Tambah Chubby setelah Operasi

 TERNYATA Manfaat Buah Duku Luar Biasa, Lindungi Jantung hingga Cegah Kanker, Ini Ulasannya

 ALAMI Kejadian Aneh, Wanita Ini Ngeri Melihat 300 Burung Mati Jatuh dari Langit, Ini Kronologinya

"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.

Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.

Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bum)

Ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya

Sebelumnya Wartakotalive melaporkan Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas (HA) atas dugaan kasus pencabulan, Senin (16/12/2019).

Tersangka HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif juga dikenal sebagai penceramah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan HA sudah dalam status tersangka saat ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya.

 WASPADA Jangan Pernah Cuci Piring saat Hujan Petir, Nyawa Kita Bisa Terancam, Ini Alasannya

 WASPADA Ada 21 Kecamatan di Kabupaten Bogor Potensi Longsor dan Banjir Bandang saat Musim Hujan

 Kumpulkan Sisa Ledakan di Monas, Polisi Identifikasi Asal Granat Asap yang Meledak

"Statusnya sudah tersangka dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang kasus yang bersangkutan sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12/2019).

Menurut Yusri, tersangka HA melakukan aksi pencabulan dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Kami masih periksa intensif yang bersangkutan untuk memastikan jumlah korbannya," kata Yusri.

"Jadi berdasar laporan, modus tersangka melakukan pencabulan yakni dengan cara mengobati seseorang.

"Tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Yusri. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved