Pencabulan
UPDATE Polisi Dalami Korban Pencabulan Lainnya Oleh Husein Alatas
Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (39) alias HA, ahli pengobatan alternatif
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.
"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.
Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.
• Museum Basoeki Abdullah Geger Temukan Anak Ular di Toilet
Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bum)

Ini Kronologis Husein Alatas Cabuli Korbannya dengan Modus Hipnotis
Sebelumnya Wartakotalive melaporkan, Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.
Alasan Husein diamankan polisi karena telah mencabuli pasien perempuannya di tempat praktik pengobatan alternatifnya.
Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternatifnya di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pencabulan yang dilakukan Husen itu terjadi pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 12.00.

"Korban menderita sakit pendarahan rahim dan direkomendasikan rekannya berobat ke HA sebagai pengobat alternatif ini.
"Korban baru sekali itu berobat ke pelaku," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Menurut Yusri, modus pelaku mencabuli korban adalah dengan membuat korban sebelumnya tak sadarkan diri dengan dihipnotis.
• ENAM Fakta Lettu Erizal Sebelum Gugur Ditembak KKB Papua Sempat Ungkap Rindu kepada Kekasih
• POLISI Bakal Usut Tuntas Insiden Pemukulan di Transjakarta, Ini Kronologinya
• TERNYATA Manusia Silver Bukan Anak Terlantar, Ibunya Menangis saat Jemput di Panti Sosial
"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri.
Kemudian pelaku menyuruh korban menarik nafas tiga kali dan korban mengikuti saja apa yang pelaku perintahkan.
"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata dia.
• PRAJURIT Kopassus Lettu Erizal Ditembak Mati KKB Papua Pimpinan Lekagak Telenggen, Ini Kronologinya
• FOTO Kucing Digantung hingga Mati di Pohon Setelah Makan Merpati di Bali Viral, Ini Kronologinya
• MAHFUD MD Blak-blakan di ILC Akui Banyak Pelanggaran HAM Era Jokowi, hingga Singgung Rusuh Papua