Pimpinan Baru KPK

Sambut Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas, ICW Usir Roh Jahat dari Gedung KPK

DUA dukun membakar kemenyan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) siang.

TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Aktivis ICW gelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) siang. 

DUA dukun membakar kemenyan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) siang.

Upaya itu dilakukan untuk mengusir roh jahat dari komisi anti-rasuah tersebut.

Aksi teatrikal itu digelar oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pemerintah Diminta Serius Lindungi Industri Baja Domestik, Cara-cara Ini Bisa Ditempuh

"Kami di sini membuat aksi teatrikal," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) siang.

Dia menjelaskan, dukun itu melakukan aksi menolak calon pimpinan yang diduga banyak persoalan.

Selain itu, kata dia, dukun itu menolak lima anggota Dewan Pengawas yang nanti sore kemungkinan datang ke KPK.

Demokrat Butuh 22 Senator Republik Pembelot untuk Lengserkan Donald Trump dari Kursi Presiden AS

"Kami mengibaratkan orang-orang yang diduga mempunyai persoalan sebagai roh jahat, sehingga harus diusir dari KPK," tambahnya.

Di sekeliling dukun tersebut ada sejumlah orang membawa spanduk berwarna hitam bertuliskan 'Tolak Pimpinan Bermasalah' dan 'Reformasi Dikorupsi.' 

ICW menilai, pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK bukan kabar yang menggembirakan.

Mahfud MD Sebut Ada Undang-undang Dibuat karena Pesanan, Disponsori Orang-orang Tertentu

Sebab, mayoritas publik pesimistis terhadap nasib KPK ke depan.

"Bagaimana tidak? Lima pimpinan KPK baru tersebut sarat akan persoalan masa lalu."

"Dan konsep dari dewan pengawas yang hingga saat ini diprediksi menganggu independensi KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews, Jumat (20/12/2019).

DENDAM Kesumat, Siswa SMK Tikam Pemerkosa Ibunya Hingga Tewas

Kurnia menyebut, untuk pimpinan KPK sendiri, ICW mempunyai beberapa catatan.

Pertama, kata Kurnia, sejak awal proses pemilihan Pimpinan KPK menimbulkan kontroversial di tengah publik.

"Mulai dari pembentukan Pansel yang kuat diduga dekat dengan salah satu institusi penegak hukum."

KRONOLOGI Anggota Densus 88 Ditikam Terduga Teroris di Jambi, Sempat Terjadi Pergumulan 2 Lawan 1

"Tidak mengakomodir suara publik, sampai mengabaikan aspek integritas pada saat penjaringan pimpinan KPK," ucapnya.

Kedua, lanjut Kurnia, pimpinan KPK yang akan dilantik pada hari ini diduga tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang buruk.

Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu di antara pimpinan KPK tersebut diduga pernah melanggar kode etik.

BREAKING NEWS: Anggota Densus 88 Ditusuk Terduga Teroris di Jambi

"Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN)," jelasnya.

Sedangkan untuk Dewan Pengawas KPK, ICW juga memiliki beberapa catatan kritis.

Ia menegaskan, siapa pun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi dewan pengawas, hal itu menunjukan Presiden tidak paham bagaimana cara memperkuat KPK.

Sehari Sebelum Letakkan Jabatan, Pimpinan KPK Jilid Empat Gagas Revisi UU Tipikor

Justru, Kurnia menilai, Jokowi memang berniat menghancurkan lembaga anti-korupsi itu.

"ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru," katanya.

Kurnia Ramadhana lantas memberikan tiga alasan menolak konsep Dewan Pengawas KPK.

KRONOLOGI Anggota Brimob Gugur Dikeroyok Massa di Papua, Berawal dari Kencing Sembarangan

Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.

Kurnia menilai, hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Adian Napitupulu Disebut Tidak Kena Serangan Jantung, Cuma Kelelahan karena Kurang Tidur

Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden."

"Lalu, pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" kata Kurnia kepada Tribunnews, Jumat (20/12/2019).

Ini Dampak Pemakzulan Donald Trump Bagi Indonesia Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

Kedua, lanjut Kurnia, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan.

Karena, bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas?.

Sementara, di saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU.

Ini Tiga Presiden AS Sebelum Donald Trump yang Pernah Dimakzulkan DPR, Tak Ada yang Dilengserkan

Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yg berjalan di KPK.

Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.

"Untuk itu Indonesia Corruption Watch menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelematan KPK, melalui instrumen Perppu," ucap Kurnia.

"Ada pun Perppu yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala," jelasnya. (Glery Lazuardi/Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved