Sehari Sebelum Letakkan Jabatan, Pimpinan KPK Jilid Empat Gagas Revisi UU Tipikor

SEHARI jelang berakhir masa jabatan, pimpinan KPK periode 2015-2019 menggagas perubahan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

SEHARI jelang berakhir masa jabatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 menggagas perubahan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak November 2018, KPK berkomitmen mengkaji dan menyusun konsep perubahan UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, komitmen itu pada akhirnya terwujud dengan terbitnya buku Kajian Akademik RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta draf RUU Tipikor.

Dua Calon Anggota Dewan Pengawas Ini Disambut Baik Pegawai KPK, ICW Tolak Siapapun Pilihan Jokowi

"Hari ini, pimpinan menulis surat kepada Presiden dan DPR, memasukkan usulan draf RUU Tipikor ini."

"Sebelum meninggalkan Kantor KPK," kata Agus Rahardjo dalam sesi jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Dalam penyusunan kajian akademik dan draf RUU Tipikor tersebut, KPK membentuk Tim Penyusun yang beranggotakan beberapa pegawai KPK.

Wiranto Lepas Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Anggap Munas Kubu OSO Aneh

Juga, beberapa ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

"Kerja KPK dibantu banyak ahli," ucapnya.

Secara umum, konsep RUU Tipikor hasil kajian KPK mengajukan beberapa ide pokok.

Ini Penyebab Kivlan Zen Idap Sakit Paru-paru, Debu Pasar Rumput Masuk Sel dan Tidur di Kasur Tipis

Pertama, perbaikan ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan delik dalam UU Tipikor.

Antara lain, mengenai permasalahan delik korupsi kerugian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor), serta tumpang tindih pengaturan delik suap dan gratifikasi.

Kedua, kriminalisasi delik-delik baru berdasarkan ketentuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006.

Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi Sama Wiranto

Ketiga, berinovasi dalam hal instrumen-instrumen pemidanaan, utamanya untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Keempat, pengaturan mengenai hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi untuk partisipasi publik yang lebih progresif dalam pemberantasan korupsi.

Dia meminta agar masyarakat mengawal produk tersebut hingga nantinya terbit menjadi undang-undang.

Diprotes Pengemudi Ojek Online karena Bandingkan Pilot dengan Ojol, Iis Dahlia: Salah Ngomong Gitu?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved