Isu Makar

Ini Penyebab Kivlan Zen Idap Sakit Paru-paru, Debu Pasar Rumput Masuk Sel dan Tidur di Kasur Tipis

KIVLAN Zen mengeluhkan kondisi ruangan tempatnya ditahan, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). 

KIVLAN Zen mengeluhkan kondisi ruangan tempatnya ditahan, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Semula, Kivlan Zen ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Setelah itu, ia dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi Sama Wiranto

Akibat tidur di tempat tidak layak, ia menderita sakit paru-paru.

"Mungkin saya waktu tidur kena debu. Di POM tiga bulan ya."

"Debu masuk dari Pasar Rumput itu ke sel saya yang terbuka."

Diprotes Pengemudi Ojek Online karena Bandingkan Pilot dengan Ojol, Iis Dahlia: Salah Ngomong Gitu?

"Saya di Polda yang saya tidur di lantai itu. Dikasih kasur tipis. Mungkin itu," katanya, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Sampai saat ini, Kivlan Zen masih menjalani sidang di PN Jakarta Pusat.

Sidang itu memakan waktu cukup lama, karena majelis hakim menilai kondisi purnawirawan TNI itu tidak layak disidangkan.

Bambang Pamungkas Gantung Sepatu, Ini Pesannya untuk Ismed Sofyan

"Saya juga tidak tahu apa yang lama," ujarnya.

Hingga akhirnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa Kivlan Zen.

Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Kostrad itu kini berstatus tahanan rumah.

Jokowi Bilang Membangun Ibu Kota Baru Harus Bagi-bagi Proyek, Kalau Tidak APBN Habis

Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.

Hakim ketua Saifuddin Zuhri mengungkapkan alasan mengapa mengeluarkan penetapan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved