Gerakan Antistrobo

Imbas Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Korlantas Matikan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Imbas Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Korlantas Matikan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

warta kota/ramadhan
OPERASI MERDEKA JAYA 2025 - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, usai karnaval, Minggu (17/8/2025) malam. Menindaklanjuti masukan masyarakat yang menolak penggunaan rotator dan sirine di jalan lewat gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di media sosial, Korlantas Polri membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil patroli pengawalan (patwal) atau dimatikan sementara waktu ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menindaklanjuti masukan masyarakat yang menolak penggunaan rotator dan sirine di jalan lewat gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di media sosial, Korlantas Polri membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil patroli pengawalan (patwal) atau dimatikan sementara waktu ini.

Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Agus Suryonugroho.

Baca juga: Gelar Retrospeksi, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Agus menerangkan, Korlantas Polri menerima berbagai masukan dari masyarakat yang akan menjadikan Polri lebih baik lagi. 

Menurut Agus, dirinya sudah mendengar tentang suara generasi muda di media sosial yang berupaya untuk menghentikan penggunakan rotator dan sirine.

"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan," ujar Agus.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa strobo dan sirine memang secara resmi melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kendaraan pribadi memang tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.

Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan kepada pengguna strobo maupun sirine yang tidak sesuai keperuntukannya.

"Kalau mau lapor boleh saja, sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan gunakan rotator dan sirine berlebihan, diingatkan boleh saja, tentunya lihat situasi juga, jangan sampai malah membuat kemacetan," ucap Ojo.

Ditambahkan Ojo, dalam jenis-jenis pelanggaran yang ditindak oleh Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE), juga sudah mencakup penggunaan sirine dan rotator tak sesuai peruntukan.

Bahkan, ETLE juga sudah dilengkapi dengan AI.

Baca juga: Operasi Patuh 2025, Korlantas Catat Pelanggaran tak Pakai Helm Terbanyak

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga buka suara atas kemunculan gerakan antisirine yang ramai di media sosial.

Dalam gerakan itu warganet menilai pejabat yang menggunakan sirine saat berkendara sangat mengganggu lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved