Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pengamat Kepolisian Menilai Irwannur Latubual Tak Tepat Dijerat UU Darurat karena Bawa Parang Adat
Irwannur Latubual dijerat UU Darurat karena kepemilikan dua parang adat di mobil Nissan Terra B 1 RI miliknya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pengamat Kepolisian Brigjen Pol (Purn) Siswandi menilai penerapan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Irwannur Latubual, sangat tidak tepat dan tidak tuntas.
Irwannur Latubual dijerat UU Darurat karena kepemilikan dua parang adat di mobil Nissan Terra B 1 RI miliknya.
Sebab kata Siswandi, penyidik tidak tuntas melihat Pasal 2 UU Darurat ini karena tidak melihat di ayat 2 yang menyebutkan ada pengecualian atas senjata tajam di UU ini, diantaranya adalah benda pusaka.
Apalagi kata dia belakangan diketahui bahwa Irwannur Raja Bual Taun Pulau Buru ke 21, berdasarkan silsilah Kerajaan Intan Kuba Emas Bual Tu Kaleli Kukut Waisama Karang.
• Irwannur Latubual Bawa Senjata Dalam Mobil Nissan B1 RI, Tokoh Adat: Wajarlah itu Parang Adat
"Sangat menarik ya kasus Profesor Irwannur, yang diduga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Jadi saya dengar sudah dijelaskan sama tokoh adat bahwa parang itu adalah benda pusaka dan juga sudah dijlaskan sama akademisi bahwa itu adalah benda pusaka. Sehingga ini tidak bisa menjerat Irwannur sebenarnya," papar Siswandi, kepada Warta Kota di Kebayoran Baru, Selasa (17/12/2019).
Sebab menurut Siswandi yang juga mantan penyidik ini, dalam UU Darurat Pasal 2 ayat 2, ada pengecualian, bahwa yang dimaksud senjata tajam dalam UU Darurat, tidak termasuk salah satunya adalah barang pusaka.
"Jadi saya harapkan penyidik dengan hati nurani, jangan emosi, terapkanlan promoter itu yakni profesional, modern dan terpercaya, dalam penerapan pasal terhadap Profesor Doktor Irwannur," kata Siswandi.
Sebab jika penyidik tuntas melihat semua ayat di Pasal 2 UU Darurat, maka sebenarnya tidak bisa menjerat Irwannur dengan UU Darurat.
"Jadi penyidik tidak tuntas melihatnya. Di Pasal 2 ayat 1 memang seperti melanggar UU Darurat. Tapi di Pasal 2 ayat 2 ada pengecualiannya bahwa yang termasuk benda pusaka tak termasuk dalam senjata tajam di undang-undang ini," katanya.
• Irwannur Pemilik Nissan Terra B1 RI Adalah Raja Pulau Buru Keturunan ke-21
"Sehingga wajar jika tuntutan tokoh dan masyarakat adat Pulau Buru, meminta Irwannur dibebaskan," katanya.
Sebelumnya para tokoh dan masyarakat adat Pulau Buru, Maluku, kembali meminta dan mendesak pemerintah serta Polri atau Polda Metro Jaya membebaskan Irwannur Latubual (39), pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI, yang hingga kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Irwannur ditahan sejak Minggu (20/10/2019) lalu, karena dianggap menghalangi pejabat negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih saat mobilnya diparkir di Hotel Raflesia, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Didalam mobilnya didapati dua buah senjata tajam berupa parang berukuran sekitar satu meter, sehingga ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut para tokoh adat yang datang ke Jakarta dari Pulau Buru Irwannur adalah salah satu Raja di Pulau Buru. Yakni Raja Bual Taun Pulau Buru ke 21, berdasarkan silsilah Kerajaan Intan Kuba Emas Bual Tu Kaleli Kukut Waisama Karang.
• Raja Pulau Buru Pemilik Nissan B 1 RI Ditahan di Polda Adalah Relawan Jokowi-Amin
Karenanya mereka memastikan bahwa parang yang dibawa Irwannur adalah benda pusaka atau parang adat yang mereka sebut Todo.