Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pengamat Kepolisian Menilai Irwannur Latubual Tak Tepat Dijerat UU Darurat karena Bawa Parang Adat
Irwannur Latubual dijerat UU Darurat karena kepemilikan dua parang adat di mobil Nissan Terra B 1 RI miliknya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sehingga benda itu bukan senjata tajam yang akan dipakai untuk melukai orang seperti yang dituduhkan dalam UU Darurat.
Apalagi dalam adat Pulau Buru, katanya, parang adat atau Todo melekat pada setiap anak laki-laki dan sejak lahir sudah diberikan kepadanya. Sehingga parang adat sangat wajar dibawa oleh setiap pria apalagi keturunan raja, sebagai simbol.

Tokoh Adat Pulau Buru, Agus Nurlatu, mengatakan ia dan beberapa tokoh adat Pulau Buru lainnya sengaja datang ke Jakarta karena diminta penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan soal parang adat atau benda pusaka yang dibawa Irwannur.
Ia sudah memberi kesaksian ke penyidik dan sudah menjelaskan soal parang adat itu termasuk silsilah Irwannur yang merupakan salah satu raja di Pulau Buru yakni Raja Bual Taun Pulau Buru ke 21.
"Karenanya kami meminta dan memohon Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, membebaskan raja kami, Irwannur Latubual, raja ke 21, karena memang tidak bersalah dan tak ada alasan menahannya," kata Agus dalam jumpa pers di kawasan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Senin (16/12/2019) malam.
Ia menjelaskan bahwa penyidik sangat berlebihan menilai bahwa parang adat yang dibawa Irwannur dijadikan dasar menjeratnya degan UU Darurat.
"Bagaimana mungkin memiliki benda pusaka atau benda adat bagi seorang raja atau keturunan raja, justru dijerat dengan UU Darurat," katanya.
"Bapak Irwannur atau beliau ini adalah keturunan ke 21 dari Raja Bual Taun Pulau Buru. Artinya Ia adalah Raja kami sebagai masyarakat dan tokoh adat di Pulau Buru," katanya.
Rifai, Tokoh Pemuda Masyarakat Adat Pulau Buru, mengatakan ia dan beberapa tokoh adat Pulau Buru rela jauh-jauh datang ke Jakarta untuk meminta Irwannur selaku raja mereka dibebaskan oleh polisi.
"Sebab dalam adat Pulau Buru, parang adat atau Todo melekat pada setiap anak laki-laki dan sejak lahir sudah diberikan kepadanya. Sehingga parang adat sangat wajar dibawa oleh setiap pria apalagi keturunan raja, sebagai simbol," katanya.
Karenanya sebagai parang adat atau benda pusaka, todo tak mungkin dipakai menyakiti orang lain.
Seperti diketahui saat ini Irwannur dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, karena di dalam mobilnya yang diparkir di Hotel Rafles, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan dianggap menghalangi pejabat negara itu, ditemukan dua senjata tajam berupa parang sepanjang lebih dari 1 meter.
Sebelumnya Irwannur sempat akan dijerat oleh penyidik dengan undang-undang Dikti karena sejumlah gelar di namanya yang diduga palsu.
Tim Kuasa Hukum Irwannur, Hasni SH mengatakan dipastikan bahwa kliennya bukanlah profesor gadungan seperti yang diduga polisi dan diberitakan media massa selama ini.
Menuruthya gelar Profesor, Doktor dan lainnya yang disandang Irwannur, ternyata benar didapat dari universitas di luar negeri dan dalam negeri secara legal dan benar.