Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pengamat Kepolisian Menilai Irwannur Latubual Tak Tepat Dijerat UU Darurat karena Bawa Parang Adat
Irwannur Latubual dijerat UU Darurat karena kepemilikan dua parang adat di mobil Nissan Terra B 1 RI miliknya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Kami dan penyidik sudah memastikan hal itu," kata Hasni kepada Warta Kota, Minggu (15/12/2019).
Karenanya tambah dia, UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 yang sebelumnya akan dipakai penyidik menjerat Irwannur karena menggunakan gelar akademik yang bukan haknya, tidak jadi diterapkan polisi.
Saat ini kata Hasni Irwannur hanya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Begitu juga dengan pasal pemalsuan akta otentik tidak jadi diterapkan kepada Irwannur. Jeratan UU Dikti juga akhirnya dihilangkan dan beliau hanya dijerat UU Darurat karena kepemilikan dua buah parang yang ditemukan di dalam mobilnya," tambah Hasni.
"Ini artinya yang bersangkutan bukanlah profesor gadungan seperti pemberitaan yang beredar selama ini, seperti dugan polisi sebelumnya, Gelar profesor dan doktor benar didapatnya dan produk dari universitas yang ada di luar negeri dan dalam negeri," kata Hasni kepada Warta Kota, Minggu (15/12/2019).
Junaedi, anggota tim kuasa hukum lainnya menilai UU Darurat yang diterapkan penyidik ke Irwannur sangat tidak tepat. Sebab parang yang ditemukan itu, ada di dalam mobil dan tidak akan digunakan.
"Selain itu, parang itu adalah parang adat dari Pulau Buru, yang merupakan benda pusaka," katanya, Senin (16/12/2019) malam.
Sebab dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 2, menyebutkan bahwa senjata tajam atau senjata penikam yang dimaksud bukanlah benda yang merupakan benda pusaka.
"Jadi klien kami tidak bisa dijerat UU Darurat sesuai Pasal 2 ayat 2. Tapi penyidik tampaknya tak mau melihat ini dan hanya berpatokan pada Pasal 2 ayat 1," katanya.
Sebagai raja dan anak adat dari Pulau Buru, parang melekat pada Irwannur.
"Apalagi beliau merupakan keturuan ke 21 Raja Bual Taun Pulau Buru, Maluku. Sehingga parang yang dibawa beliau adalah benda pusaka sebagai raja," katanya.
Hal itu katanya dibuktikan dari silsila kerajaan adat yang didapat dan semuanya sudah dijadikan alat bukti meringankan ke penyidik.
"Atas dasar itu semua, sebenarnya tidak ada lagi alasan penyidik menahan Pak Irwannur," katanya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Irwannur lainnya, Fredi Moses Ulemlem mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya sejak beberapa pekan lalu.
"Dan sampai kini penangguhan penahanan, belum juga dikabulkan penyidik," kata Fredi, Minggu (15/12/2019).