Mahasiswa Bekasi Simpan 6,3 Kilogram Ganja dalam Karung, Mau Diedarkan saat Malam Tahun Baru
APARAT Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang mahasiswa karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 6,3 kilogram.
Penulis: Muhammad Azzam |
APARAT Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang mahasiswa karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 6,3 kilogram.
Penangkapan dilakukan ketika jajaran Polres Metro Bekasi Kota tengah melakukan operasi cipta kondisi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, F yang berstatus mahasiswa itu ditangkap di Margahayu, Bekasi Timur, Jumat (13/12/2019) dini hari.

Polisi mendapatkan ganja seberat 6,3 kilogram siap edar, yang terdiri dari enam bungkus dengan berat sekitar 6 kilogram dan 19 klip bening berisi ganja.
"Total 6,3 kilogram ganja, disimpan di dalam karung di samping sebuah kontrakan kosong," kata Eka saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).
Awalnya tersangka bersama temannya kedapatan tengah mengonsumsi ganja di depan kontrakan di daerah Bekasi Timur, ketika polisi tengah berkeliling melakukan operasi cipta kondisi.
• VIRAL Video Dua Wanita Seksi Mandi di Atas Motor, Ini Fakta-faktanya
"Penangkapan itu juga berbekal dari informasi yang beredar dari masyarakat."
"Area kontrakan itu kerap dijadikan tempat nongkrong dan menggunakan narkoba," jelas Eka.
Berdasarkan keterangan tersangka, Eka menuturkan ganja siap edar itu akan diedarkan ke sejumlah pembeli yang hendak merayakan pergantian tahun baru.
• Ujian Nasional Diganti, PGRI: Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu, Gimana Bicara Asesmen tapi Masih Lapar?
"Jadi barang-barang ini rencananya akan dipasarkan pada malam tahun baru," ucap Eka.
Kini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar narkoba international jelang akhir tahun.
“Untuk jaringan masih akan kita dalami proses pengkapan," jelasnya.
• Tentukan Lokasi Klaster Pemerintahan, Pekan Depan Jokowi Menginap di Ibu Kota Baru
Dalam waktu bersamaan, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil mengungkap seorang pengemudi ojek online berinisial BA yang membawa paket ganja seberat 570 gram dan 6,72 gram sabu.
Eka menceritakan kronologi penangkapan. Awalnya jajaran Polsek Jatiasih bersama jajaran Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota yang melakukan Operasi Cipta Kondisi, mendapatkan satu linting ganja.
"Awalnya kita dapatkan pria NNA sedang isap ganja, dikembangkan ternyata didapatkan dari BA itu," terang Eka.
• KRONOLOGI Anggota Brimob Polda Sulteng Gugur Ditembak Kelompok MIT Poso, Diserang Setelah Jumatan