Berita Jakarta
Komisi A DPRD DKI akan Panggil Lurah Jelambar soal Puluhan Pegawai Honorer Masuk Got
Komisi A DPRD DKI akan memanggil Lurah Jelambar Agung Triatmojo untuk meminta penjelasan proses seleksi perpanjangan kontrak pegawai honorer.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
"Lurah mengaku katanya tidak ada di tempat, lalu dia bilang itu bukan bagian dari tes, tapi selesai tes mereka senang-senang di situ," jelas Rustam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (15/12/2019).
Meski demikian, Rustam tetap menyayangkan para pegawai honorer K2 dan non-K2 yang harus menceburkan diri ke dalam saluran air.
• Ujian Nasional Diganti, PGRI: Gaji Guru Honorer Rp 300 Ribu, Gimana Bicara Asesmen tapi Masih Lapar?
"Tapi tetap keterlaluan lah kalau gitu, itu saja persoalannya, bukan proseduralnya tapi kelakuan yang keterlaluan itu, jangan ke got harusnya kalau mau bersenang-senang," kata Rustam.
Rustam mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI terrkait kejadian yang akhirnya viral itu.
Hal itu agar pernyataan lurah dibuktikan dengan fakta sebenarnya di lapangan.
"Jadi saya belum bisa berani banyak ngomong, karena hasil pemeriksaan dari tim inspektorat saya belum dapat," jelas Rustam.
• Gaji Guru Honorer Naik, Pembayaran Gajinya Bakal Diambil Alih Bendahara Disdik di Tahun 2020
Rustam berjanji akan menjalankan apapun hasil dari rekomendasi tim inspektorat terkait kasus tersebut.
"Kemungkinan paling tidak dicopot sementara dulu, tapi nanti kita lihat siapa yang dicopot ini, yang lakukan siapa, jadi secara bertingkat sesuai kesalahannya nanti ada sanksi," jelas Rustam.
Diperiksa BKD
BKD DKI sedang memeriksa Lurah Jelambar Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.
“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima, Minggu (15/12/2019) pagi.
Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.
• Fadli Zon Tegaskan Indonesia Darurat Guru, Guru PNS Pensiun Tapi Guru Honorer Tidak Kunjung Diangkat
Adapun Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak pekan lalu.
“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir.