Pemerintahan Jokowi

‎Hari Ini Jokowi Lantik Wantimpres, Oso Tolak Tawaran karena Lebih Pilih Urus Partai Hanura

KETUA Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) membenarkan dirinya ditawari Presiden Jokowi menjadi anggota Wantimpres.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang seusai menemui Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019). 

"Besok (hari ini) siang rencananya pelantikan wantimpres," ujar Fadjroel Rahman kepada wartawan, Kamis (12/12/2019) malam.

Sayangnya, Fadjroel enggan membocorkan siapa saja sosok yang diangkat menjadi anggota Wantimpres periode 2019-2024.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden, atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Politikus PDIP: Pimpinan Saja Dilawan oleh Wadah Pegawai KPK, Apalagi Dewan Pengawas

Anggota Wantimpres pada periode pertama Jokowi adalah Sri Adiningsih selaku ketua, dengan Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, dan Agum Gumelar.

Lalu, Suharso Monoarfa, Jan Damardi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Stafuq.

Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

INI Dia Sosok PNS Pertama di Indonesia, Jadi Pegawai Sejak 1940

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Jika Sudah Terbentuk, Dewan Pengawas Diminta Lakukan Audit Forensik Terhadap Agus Rahardjo Cs

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Rumah DP Nol Rupiah Nuansa Cilangkap Dibangun Setinggi 24 Lantai, Ada 850 Unit

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Bakal Digugat Uni Eropa, Jokowi: Jangan Keok!

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved