Jokowi Sudah Pilih Lima Anggota Dewan Pengawas KPK, Tinggal Diumumkan

PRESIDEN Jokowi mengaku sudah memilih lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

"Nanti masih Bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," ucap Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah itu, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.

"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.

Syarat dari Pegawai KPK

Wadah Pegawai KPK memberikan dua syarat kepada Presiden Jokowi yang akan menunjuk sejumlah nama untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.

Dua syarat tersebut harus dipenuhi oleh Presiden.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, dua syarat itu ialah unsur objektif dan unsur subjektif.

 Tito Karnavian Bilang Omong Kosong Ada Kepala Daerah Ingin Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa tapi Rugi

Kedua unsur itu harus dipenuhi oleh mantan Wali Kota Solo itu dalam menunjuk Dewan Pengawas KPK.

“Subjektif artinya adalah bahwa benar-benar orang dipilih itu mempunyai pengalaman yang sangat luar biasa dalam berbagai bidang."

"Kemudian yang objektif terkait dengan integritas dia,” ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

 Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

Menurut dia, kedua unsur tersebut harus tertanam dalam benak Dewan Pengawas KPK.

Sebab, jabatan strategis baru itu mempunyai kewenangan dan fungsi yang luar biasa di KPK.

Salah satunya, terkait pengawasan kerja lembaga anti-rasuah, baik penindakan maupun pencegahan.

 Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi

Yudi juga menganggap, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, dapat mengendalikan dan turut andil mempengaruhi kinerja lembaga anti-rasuah.

Misalnya, kata Yudi, tentang memberikan izin terhadap kinerja penindakan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved