PKS Masih Berharap Jokowi Keluarkan Perppu KPK untuk Obati Kekecewaan Kalah Voting di DPR

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pemeriksaan Sohibul Iman dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018). 

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ya kita PKS berharap ada Perppu itu," kata Presiden PKS Sohibul Iman saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Harapan ini, kata Sohibul Iman, merupakan kelanjutan perjuangan PKS atas penolakan yang sebelumnya mereka terima.

Tantang Pendukung Khilafah Datangi Fraksi PDIP di DPR, Megawati: Opo Toh Karepe?

Sebab, sewaktu amandemen UU KPK digelar di DPR, PKS kalah suara.

Kala itu, mayoritas fraksi partai politik yang lain setuju UU KPK direvisi.

"Sebagai yang kalah voting pasti tentu tidak puas dong."

Megawati: Jokowi Kebangetan Ya, Saya Pensiunan Presiden Kelima Kok Diturunkan ke Unit Kerja?

"Nah, cara untuk memenuhi kepuasan kami, kami berharap ada Perppu," tegasnya.

Soal sinyal Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK, diartikan Sohibul Iman bahwa Sang Presiden akan berhadapan langsung dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan sebaliknya.

"Saya kira Pak Jokowi tentu saat ini berhadapan juga dengan aspirasi masyarakat, karena banyak yang ingin ada Perppu, PKS tentu berharap ada Perppu," paparnya.

‎Megawati Pernah Marahi Menlu dan Panglima TNI karena Biarkan Prabowo Tak Punya Kewarganegaraan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Undang-undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019.

"Tidak ada dong, kan Perppu sudah tidak diperlukan lagi."

 FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

"Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

‎Fadjroel menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas, terhadap UU KPK.

"Kami berterima kasih kepada yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal."

 Menteri Agama Berniat Bantu Umrahkan Korban First Travel, Jaksa Agung: Uangnya dari Mana?

"Juga kami berterima kasih pada MK, yang sudah memberikan pelayanan terbaiknya untuk mereka yang mengajukan uji yudisial ini," tutur ‎Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) itu.

Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK.

Saut menyebut peringatan Hari Anti-korupsi pada 9 Desember mendatang dapat menjadi momentum tepat bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

 Pengunggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar Bakal Disanksi Ringan, DPRD DKI Apresiasi Sikap Kritis

"Saya masih berharap saat Hari Anti-korupsi tanggal 9 Desember, Presiden Jokowii yang rencana datang ke KPK, sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," harapnya, Kamis (28/11/2019).

Terkait putusan MK yang tidak menerima permohonan uji materi UU KPK yang diajukan oleh mahasiswa, Saut menghormati.

Dia mengaku akan melihat perkembangan sejauh mana UU KPK baru ini efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

 Pemberian Grasi Dikritik, Stafsus Presiden: Teriak HAM tapi Berharap Terpidana Tersiksa Sampai Mati

"Saya pribadi masih berharap sampai sampai saat ini sudi apalah kiranya Perppu dikeluarkan, agar negeri ini lebih cepat berubah menuju zero corruption," tuturnya, Sabtu (30/11/2019).

Saut menyebut UU KPK baru itu syarat dengan potensi mendukung pelaku tindak pidana korupsi.

Meski, kata Saut, judicial review atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut, menurutnya Perppu lebih efisien dan elegan untuk dikeluarkan.

 Video Camat Berhubungan Intim dengan Pemilik Salon Beredar Viral, Bupati Wonogiri Minta Maaf

"Akan lebih efisien dan elegan Perppu saja yang diproses, karena akan lebih efisien dan elegan Perppu sajalah."

"Jadi with all do respect berharap Perppu. Soal akan ada perlunya adjustment strategi seimbang antara cegah dan tindak KPK ke depan, itu soal managerial implications approach saja," paparnya.

Saut mengatakan, Indonesia harus malu dengan piagam PBB anti-korupsi, Jakarta Principles, yang lahir di Indonesia.

 Cinta Terlarang Karyawan Swalayan Berujung Bui, Hubungan Intim Divideokan, Selingkuhan Diperas

Konvensi itu melahirkan sejumlah terobosan dan komitmen mengenai pemberantasan korupsi.

"Malu Juga lah kita dengan pembenahan integritas bangsa kita, sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan berlanjut dari satu dekade ke dekade berikutnya," ucap Saut.

Laode M Syarif juga menyampaikan hal senada. Ia berharap ada kebijaksanaan dari Jokowi dalam menerbitkan Perppu KPK.

 MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK, Saut Situmorang: Kita Lihat Saja Apakah Negeri Ini Semakin Baik

"Sampai hari ini kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Bapak Presiden bahwa mengeluarkan Perppu, kami masih sangat berharap untuk itu," ujarnya.

Syarif mengatakan, pegawai KPK dan masyarakat luas melihat ada kelemahan pada 26 poin dalam UU KPK yang baru, khususnya terkait independensi KPK.

Selain itu, proses pembuatan UU hasil revisi ini juga dianggap bermasalah, baik dari segi formil maupun materil.

 Beredar Kabar Atlet Senam SEA Games Dipulangkan karena Tak Perawan, Ini Kata Menpora Zainudin Amali

"Segi formil dan subtansi itu bertentangan janji Presiden dari awal beliau mau memperkuat KPK sedangkan kenyataan materi UU KPK itu melemahkan KPK."

"Jadi hal itu membuat kami berharap Bapak Presiden, karena beliau memliki hak untuk melakukan itu."

"Kami berharap menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi, kami sangat berharap beliau mengeluarkan Perppu, tapi itu hak prerogatif Presiden," beber Syarif. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved