MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK, Saut Situmorang: Kita Lihat Saja Apakah Negeri Ini Semakin Baik

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antara
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bersiap memberi keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan PUPR dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari. Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang sebesar 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp 3,9 miliar, serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. 

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, UU yang dimohonkan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya itu, tidak sesuai alias error in objecto dengan pokok permohonan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang buka suara menanggapi hal tersebut.

Bakal Bantu Korban First Travel Umrah, Menag: Yang Kaya Tidak Usah, Relakan Saja Jadi Pahala

Ia mengaku khawatir penolakan gugatan uji materi itu dapat berdampak bagi masa depan bangsa. Karena, UU KPK versi revisi diyakini cacat hukum.

"Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya," ujar Saut Situmorang kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Kendati demikian, Saut Situmorang meminta masyarakat menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap gugatan para mahasiswa.

270 Orang Jadi Korban Empat Penipu Bermodus Jual Perumahan Syariah, Rp 23 Miliar Melayang

"Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja, serta kita lihat apakah negeri ini semakin baik," katanya.

"Dengan kata lain, penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus tough (kuat) versus UU KPK 19/2019 yang weak (lemah)," imbuhnya.

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebenarnya uji materi bukan ditolak, tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru.

Tsani Annafari Mundur karena Tak Ada Jabatan Penasihat di UU KPK Hasil Revisi

"Jadi, sebenarnya MK belum masuk pada pokok perkaranya, belum menguji apakah substansi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kataya, kemarin malam.

KPK, kata Febri Diansyah, juga akan melihat bagaimana proses lebih lanjut uji materi tersebut di MK, karena menurutnya, banyak pihak yang juga mengajukan uji materi tersebut.

"Kita tahu banyak judicial review lain, apakah itu uji formil atau uji materiil yang diajukan ke MK."

Mundur Sebagai Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari Kembali ke Bea Cukai

"Memang publik termasuk KPK tentu saja itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusionalitas UU tersebut oleh MK, dan persidangannya juga terbuka untuk umum."

"Jadi, publik juga bisa menyimak itu termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK," paparnya.

Tiga pimpinan KPK yang mengajukan judicial review ke MK adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Penggugat Cantumkan Undang-undang Perkawinan dalam Objek Permohonan, MK Tolak Uji Materi UU KPK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved