MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK, Saut Situmorang: Kita Lihat Saja Apakah Negeri Ini Semakin Baik

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antara
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bersiap memberi keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan PUPR dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari. Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang sebesar 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp 3,9 miliar, serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. 

Lebih lagi, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sehingga, bila para pemohon hendak mengajukan pengujian pasal-pasal a quo, harusnya pemohon mengaitkannya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Sebab, kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan."

 Menteri Agama Fachrul Razi: Saya yang Dorong FPI Diberikan Izin Lagi

"Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Enny.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena permohonan para pemohon salah objek atau error in objecto, maka permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," paparnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved