MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK, Saut Situmorang: Kita Lihat Saja Apakah Negeri Ini Semakin Baik
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lagi, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sehingga, bila para pemohon hendak mengajukan pengujian pasal-pasal a quo, harusnya pemohon mengaitkannya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Sebab, kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan."
• Menteri Agama Fachrul Razi: Saya yang Dorong FPI Diberikan Izin Lagi
"Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Enny.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena permohonan para pemohon salah objek atau error in objecto, maka permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," paparnya. (Ilham Rian Pratama)