Pajak Daerah

Target Masih Kurang Rp 179 Miliar, Pemkot Jakarta Timur Siapkan Sidang Tipiring Penunggak Pajak

Pemkot Jakarta Timur sedikitnya membutuhkan tambahan Rp 179 miliar lagi jika ingin memenuhi target penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive/Anggie Lianda Putri
Walikota Jakarta Timur M. Anwar 

Walikota Jakarta Timur M. Anwar memerintahkan jajarannya untuk menempelkan stiker bertuliskan "penunggak pajak" kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya hingga akhir tahun 2019.

Stiker tersebut akan dipasang di kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan guna mengejar capaian target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB).

Samsat Jakpus Ungkap Optimisme Pencapaian Pajak akan Tercapai 101 Persen pada Tahun Ini

"Kita tempelkan stiker besar di mobil para penunggak PKB dan BBNKB bagi mobil mewah," kata Anwar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (4/12/2019).

Para penunggak pajak akan mendapatkan surat panggilan khusus untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.

Sejumlah 138 Kendaraan Mewah di Jakarta Pusat Masih Menunggak Pajak Kendaraan di Atas Rp 3 Miliar

"Kita sidang tipiring kepada mereka, supaya mau membayar pajak. Kita akan maksimalkan karena waktu kita tinggal 20 hari kerja," ujar Anwar. 

Anwar meminta jajaran terkait untuk secepatnya melaksanakan penempelan stiker tersebut agar target penerimaan PKB-BBNKB bisa tercapai tepat waktu.

BPRD Sambangi Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak Rp 350 Juta di Jaksel

"Jika bisa besok lebih baik," ujar Anwar.   

Target Pajak

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur Iwan Syaefuddin mengatakan, target penerimaan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Tahun 2019 yakni sebesar Rp 2,979 triliun.

"Saat ini, penerimaan telah mencapai Rp 2,8 triliun dengan rincian Rp 1,767 triliun (99,54 persen) dan BBNKB sebesar Rp 1,033 triliun (85,88 persen) dari target," ujar Iwan.

Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berakhir Bulan Ini, Berikutnya Sanksi Tegas Mananti

Untuk memenuhi target penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor, Pemkot Jakarta Timur harus menagih sekitar Rp 179 miliar dari para penunggak pajak. 

Penempelan stiker penunggak pajak itu juga akan melibatkan jajaran lurah dan camat guna menjaring banyak para penunggak pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved