Pajak Kendaraan

Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berakhir Bulan Ini, Berikutnya Sanksi Tegas Mananti

DISKON denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta akan berakhir akhir bulan ini yang merupakan akhir tahun 2019.

Warta Kota/Feryanto Hadi
Sejumlah petugas gabungan saat melakukan razia kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan, Kamis (27/9). 

"Mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada 2019, selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar..."

DISKON denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta akan berakhir akhir bulan ini yang merupakan akhir tahun 2019.

Untuk itu, diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi lebih tertib di masa datang dalam membayar PKB.

Yap, warga DKI Jakarta masih bisa memanfaatkan kebijakan keringanan pajak daerah, salah satunya mendapatkan potongan atau diskon piutang atau sanksi pajak kepada pemilik kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Mitsubishi Xpander dan Yamaha Mio? Nih Syarat dan Tata Caranya!

Ini Cara DKI Jakarta Cegah Pemilik Mobil Mewah Ngemplang Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Nomor 90 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah, kebijakan ini berlaku sebelum tahun 2020 atau sampai akhir bulan ini.

"Program keringanan pajak sudah dimulai pada 16 September 2019 dan terus berlaku sampai akhir tahun. Jadi diharapkan bagi pemilik kendaraan yang belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Lebih detail, menurut kebijakan tersebut masyarakat Jakarta bisa menikmati diskon untuk beberapa jenis pajak, antara lain:

- Keringanan pokok PKB sebesar 50 persen sampai dengan tahun 2012

- Keringanan pokok PKB sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, dan

- Keringanan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya.

Kemudian, diberikan juga diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai 2013 sampai 2016, yang diberikan saat Wajib Pajak melunasi pembayaran.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi piutang pajak pada sembilan jenis pajak yaitu PKB, BBN-KB, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2.

Kendaraan yang belum bayar pajak terjaring razia di Jalan Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kendaraan yang belum bayar pajak terjaring razia di Jalan Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada 2019, selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar," ujar Faisal beberapa waktu lalu.

Sementara untuk pembayaran, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Samsat seluruh DKI Jakarta atau melalui online (aplikasi).

"Namun untuk STNK, harus tetap perlu datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan mendapatkan resi pelunasan sebagai tanda bukti (cap di STNK)," kata dia. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Diskon Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Terakhir Bulan Ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved