Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Mitsubishi Xpander dan Yamaha Mio? Nih Syarat dan Tata Caranya!
Anda yang membayar pajak kendaraan bisa mendapat mobil Mitsubishi Xpander dan motor Yamaha Mio. Begini caranya!
Sudahkah Anda bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)? Ada yang tahu soal bayar pajak kendaraan bisa dapat mobil dan motor?
Ya, bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan segera bayar lantaran bayar pajak kendaraan dapat mobil dan motor, kok bisa?
Tak tanggung-tanggung, untuk Anda yang membayar pajak kendaraan bisa mendapat mobil Mitsubishi Xpander dan motor Yamaha Mio.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan dapat Xpander dan Mio?
• Bank DKI Terus Manjakan Kaum Milenial Pengguna JakOne Mobile
• Jajan di PKL Masjid Agung Sunda Kelapa Kini Bisa Pakai Cashless Jakone Mobile
• Penerima KJP Plus Jaktim Sudah Bisa Ambil Kartu, Wali Siswa Harus Punya JakOne Mobile
Wartakotalive mengutip laman JakOne Mobile yang diketahui saat ini tengah digelar Jakone Samsat 2019-2020, apa itu?
Di laman resmi JakOne Mobile tersebut menjelaskan, bagi masyarakat bayar PKB bisa berpeluang memenangkan hadiah, yakni Mitsubishi Xpander dan Yamaha Mio.
Masyarakat pun diminta untuk membayar PKB-nya tersebut dengan cara menggunakan aplikasi JakOne Mobile.
Hal tersebut sebagai syarat utama untuk bisa mendapatkan Mitsubishi Xpander dan Yamaha Mio.
Berikut ini syarat dan ketentuan programnya:
- Promo ini berlaku untuk seluruh pengguna aplikasi JakOne Mobile selain Karyawan, Pasangan Karyawan serta Anak dari Karyawan PT. Bank DKI.
- Pengguna aplikasi JakOne Mobile yang bisa mengikuti program promo ini adalah yang melakukan pembayaran PKB Wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi JakOne Mobile.
- Pembayaran PKB dan penghitungan poin
- Periode Program berlaku sejak tanggal 01 November 2019 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020
- Grand Prize adalah 1 Mobil Mitsubihi Expander Exceed A/T dan hadiah Motor Yamaha Mio M3 sebanyak 5 Unit. Warna mobil dan motor sesuai stock yang tersedia.
- Pajak Hadiah ditanggung Pemenang.
Berikut ini tata cara dan mekanisme programnya:
- Peserta Program mengumpulkan poin dari transaksi JakOne Mobil
- Ketentuan perhitungan poin adalah sebagai berikut:
- Periode pengumpulan poin dimulai sejak tanggal 01 November 2019 s/d 31 Oktober 2020
- Pengumuman pemenang diumumkan paling lambat minggu pertama Desember 2020
- Penyelenggara (Bank DKI) akan mengambil data transaksi para pembayar PKB melalui JakOne Mobile periode 1 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2020, selanjutnya mengambil data transaksi JakOne Mobile untuk perhitungan poin.
- Pemenang Grand Prize 1 Mobil dan hadiah 5 Motor adalah pengumpul poin tertinggi di masing-masing wilayah Walikota.
- Pemenang hadiah lainnya berdasarkan urutan poin tertinggi berikutnya tanpa memperhitungkan wilayah
Penentuan Pemenang:
- Penyelenggara (Bank DKI) akan menarik data keseluruhan transaksi Pembayaran PKB dengan JakOne Mobile periode 01 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2020.
- Penyelenggara menarik data transaksi JakOne Mobile atas para pembayar PKB dengan JakOne Mobile untuk perhitungan poin masing-masing peserta program.Penyelenggara mengeluarkan / mengecualikan Karyawan sebagai Peserta program.
- Penyelenggara membagi data peserta ke masing-masing wilayah Walikota (Penentuan Wilayah berdasarkan lokasi alamat kendaraan yang dibayar).
- Untuk Wilayah Walikota tertinggi akan diambil 2 pemenang, yaitu pemenang grand prize dan pemenang motor.
- Empat wilayah Walikota lainnya akan diambil poin tertinggi untuk pemenang motor.
- Data pembayar PKB melalui JakOne Mobile lainnya diambil 175 Pemenang untuk hadiah lainnya yaitu, Payung, Helm dan Bantal Leher tanpa memperhitungkan wilayah.
- Penyelenggara melakukan crosscheck data Pemenang untuk memastikan bahwa status peserta program (pemenang) bukan sebagai pasangan atau anak Karyawan, jika ditemukan kandidat pemenang adalah sebagai pasangan / anak Karyawan, maka akan digantikan peraih poin terbanyak setelahnya.
Selain denda Rp 500 ribu, kendaraan disita dan dilelang jika pajak STNK mati
Aturan kepolisian saat ini, apabila pemilik kendaraan bermotor yang pajak STNK mati akan didenda Rp 500 ribu.
Tak hanya denda Rp 500 ribu, bahkan aturan kepolisian jika pajak STNK mati kendaraan akan disita dan dilelang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pajak_20170803_200048.jpg)