Buya Syafii Maarif Menolak Jika Ditawarkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya
MANTAN Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menolak menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: |
Sebab, jabatan strategis baru itu mempunyai kewenangan dan fungsi yang luar biasa di KPK.
Salah satunya, terkait pengawasan kerja lembaga anti-rasuah, baik penindakan maupun pencegahan.
• Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi
Yudi juga menganggap, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, dapat mengendalikan dan turut andil mempengaruhi kinerja lembaga anti-rasuah.
Misalnya, kata Yudi, tentang memberikan izin terhadap kinerja penindakan KPK.
Salah satunya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B perubahan UU KPK.
• Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!
"Jadi di sinilah kenapa penting bagi dewan pengawas untuk bisa diisi oleh orang-orang yang berintegritas."
"Dan kami harap Dewan Pengawas yang masuk ke KPK itu nanti benar-benar tugasnya adalah mengawasi pimpinan, bukan berkolaborasi dengan pimpinan seperti itu," harap Yudi. (*)