‎Buya Syafii Maarif Menolak Jika Ditawarkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

MANTAN Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ‎Buya Syafii Maarif menolak menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: |
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
‎Buya Syafii Maarif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/12/2019). 

Sebab, jabatan strategis baru itu mempunyai kewenangan dan fungsi yang luar biasa di KPK.

Salah satunya, terkait pengawasan kerja lembaga anti-rasuah, baik penindakan maupun pencegahan.

 Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi

Yudi juga menganggap, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, dapat mengendalikan dan turut andil mempengaruhi kinerja lembaga anti-rasuah.

Misalnya, kata Yudi, tentang memberikan izin terhadap kinerja penindakan KPK.

Salah satunya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B perubahan UU KPK.

 Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!

"Jadi di sinilah kenapa penting bagi dewan pengawas untuk bisa diisi oleh orang-orang yang berintegritas."

"Dan kami harap Dewan Pengawas yang masuk ke KPK itu nanti benar-benar tugasnya adalah mengawasi pimpinan, bukan berkolaborasi dengan pimpinan seperti itu," harap Yudi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved