‎Buya Syafii Maarif Menolak Jika Ditawarkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

MANTAN Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ‎Buya Syafii Maarif menolak menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: |
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
‎Buya Syafii Maarif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/12/2019). 

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, itu semua sesuai pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 Tito Karnavian: Gaji Bupati Lima Tahun Rp 12 Miliar, yang Keluar Rp 30 Miliar, Rugi Enggak?

Dalam pasal tersebut disebutkan, anggota Dewan Pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Juga, tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

"Pidana korupsi juga disampaikan, jadi perhatian," ucap Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

 Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Jadi Dasarnya

Fadjroel menuturkan, saat ini proses seleksi sedang berlangsung.

Sejumlah nama dari masyarakat tengah diseleksi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dia juga menyebut Dewan Pengawas tidak dipilih berdasarkan nama, melainkan berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK.

 Panglima TNI Berwenang Tunjuk Langsung Wakilnya, Tiga Kepala Staf Berpeluang Besar

"Umumnya berdasarkan kriteria normatif dari UU. Paling tidak, misalnya usianya harus 55 tahun minimum," jelasnya.

Fadjroel juga memastikan proses seleksi calon Dewan Pengawas KPK berjalan transparan.‎

Ini karena Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai masukan.

 PSIKOLOG Politik Duga Tiga Peristiwa Ini Picu Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh

Para tokoh juga diminta pandangannya terhadap sosok-sosok yang dipandang pantas mengisi posisi Dewan Pengawas KPK.

"Sudah ada orang yang dimintai nasihat. Ada yang menyampaikan melalui Setneg, juga langsung ke Presiden Jokowi," paparnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memimpin langsung tim internal yang bertugas menggodok nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.

 Analisis Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh: Peringatan Keras!

Berapa jumlah anggota tim internal hingga siapa saja identitas mereka, dirahasiakan oleh pihak Istana.

Begitu juga dengan nama-nama calon yang sudah mereka kantongi dari masukan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved