Buya Syafii Maarif Menolak Jika Ditawarkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya
MANTAN Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menolak menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: |
MANTAN Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menolak menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Buya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
"Nama Buya diusulkan jadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, bagaimana?" Tanya awak media.
• DUA Prajurit Kopassus Sumbang Medali Emas dan Perak di SEA Games 2019, Indonesia Peringkat Tiga
"Saya tidak mau," jawabnya tegas.
Kembali ditanya apa alasannya menolak menjadi Dewan Pengawas KPK? Buya mengaku lantaran usianya sudah tua.
"Saya sudah terlalu banyak pekerjaan, saya sudah tua," jawabnya.
• Akan Ada Pusat Riset dan Inovasi di Ibu Kota Baru, Diaspora Bakal Dipanggil Pulang
Lantas, apakah Buya sempat dimintai saran oleh Presiden Jokowi soal kriteria Dewan Pengawas? Buya menyatakan tidak pernah dilibatkan.
"Ndak, Ndak (dimintai saran). Saya sudah tua ini," ucap Buya.
Presiden Jokowi punya waktu sekitar dua minggu lagi untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK.
• Fadli Zon Puji Jokowi Tolak Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Katanya Bijak dan Menenangkan
Hingga kini, proses seleksi Dewan Pengawas KPK belum final, karena banyaknya masukan dari masyarakat yang ditampung di Sekretariat Negara (Setneg).
Padahal, pelantikan Dewan Pengawas dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Menurut informasi, pelantikan bakal digelar pada 20 Desember 2019.
• SALIP Malaysia, Indonesia Naik ke Peringkat 3 Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2019
Sejumlah nama sempat santer dikabarkan bakal menjadi Dewan Pengawas KPK seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buya Syafii, hingga Antasari Azhar.
Sebelumnya, pihak Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.
Anggota Dewan Pengawas KPK juga dipastikan harus berintegritas, kompeten, serta profesional.