Pencurian
Satreskrim Polrestro Jaksel Bongkar Aksi Pencurian Lain Sebagai Perbuatan yang Dilakukan Tersangka R
Pada awalnya, dia tidak mengakui tapi setelah kita lakukan langkah-langkah, kita geledah rumahnya, kita temukan barang bukti hasil kejahatannya.
Ia memastikan, saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
• Update Disepakati Usia Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun dengan Kecepatan 15 Km per Jam
Sebelum ini, pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Bank DKI akhirnya angkat bicara soal dugaan pencurian uang melalui rekeningnya di mesin ATM Bersama.
Bank DKI menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar.
“Kasus yang terjadi tidak ada hubungannya dengan dana nasabah yang ada di Bank DKI karena tidak terkait dengan dana nasabah yang berada di Bank DKI,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini berdasarkan rilis yang diterima pada Senin (18/11/2019) malam.
• Terungkap Seharusnya Pahlawan Revolusi Pierre Tendean dan Rukmini Bisa Merayakan 55 Tahun Pernikahan
Herry menjelaskan, layanan dan kegiatan operasional perbankan tetap berjalan dengan normal. Bank DKI menjamin keamanan dana nasabah.
Kata dia, sejak awal permasalahan ini, Bank DKI telah melaporkan kepada pihak penegak hukum.
Selain itu, kejadian ini dilakukan pada ATM bank lain.
“Atas permasalahan ini, sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait."
"Sekali lagi, nasabah tidak perlu khawatir untuk tetap menggunakan layanan Bank DKI seperti biasa dan dana nasabah yang berada di Bank DKI dijamin aman,” ungkapnya.
Sebelumnya, 12 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tiga wilayah Jakarta dinonaktifkan mulai Senin (18/11/2019).
Mereka dinonaktifkan karena diduga mencuri uang di rekening Bank DKI melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bersama.
“Sudah dinonaktifkan per hari ini."
"Sebenarnya, total ada 12 orang, tapi ada beberapa orang yang dipanggil kemudian ada itikad mengembalikan yang tersebut ke Bank DKI."
"Jadi, beberapa orang sudah selesai urusannya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Senin (18/11/2019).
• Salah Satu Oknum Satpol PP DKI yang Terlibat Membobol Bank DKI Tengah Menjalankan Ibadah Umrah
Diberitakan sebelumnya, satu oknum Satpol PP yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank DKI berinisial MO tengah menjalankan ibadah umrah.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat berjanji, dia akan segera memanggil yang bersangkutan, saat sudah tiba di Indonesia.
"Infonya besok yang bersangkutan besok sampai di Indonesia," kata Tamo saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin (18/11/2019).
Tamo mengatakan Kasatpol DKI Jakarta sudah mengintruksikannya untuk memanggil yang bersangkutan kalau sudah tiba di Indonesia.
"Sebelumnya, memang sudah dipanggil masalah absensi, tapi dari DKI secara lisan intruksikan saya panggil kembali terkait kasus ini," kata Tamo.
Kata Tamo, karena banyak oknum Satpol PP terlibat berada di luar wilayahnya, kemungkinan penindakan diambil alih oleh Kasatpol PP DKI.
"Jadi kalau lintas wilayah gitu kan provinsi, jadi mungkin diambil alih lintas provinsi," kata Tamo.
Tamo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, MO akan segera dipecat dari instansi tersebut.
"Itu intruksi dari pusat, kalau yang bersangkutan benar melakukan hal tersebut maka sanksinya pemecatan," jelas Tamo.
Saat ini kata Tamo, MO masih merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi tersebut. Oknum itu sudah menjadi PTT sejak tahun 2006 lalu.
"Jadi nanti pemecatannya lebih gampang kalau sudah dinyatakan bersalah oleh aparat Kepolisian," jelas Tamo.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat diduga terlibat pencucian uang.
• Warga Lenteng Agung Geger Saat Mereka Menemukan Mayat Bayi yang Mengambang di Aliran Kali Baru Barat
Diketahui, nominal pencucian uang diduga kuat dilakukan oknum Satpol PP Jakarta Barat sebesar Rp 32 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Ia menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti melanggar hukum.
Arifin menuturkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah akan kita berikan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya, Sabtu (16/11/2019).
• BANK DKI Dibobol Rp 32 Miliar, Pelaku Oknum Anggota Satpol PP Jakarta Barat dan Terancam Dipecat
Arifin menjelaskan, berdasarkan investigasi dan permintaan keterangan yang dilakukan internal Satpol PP, yang bersangkutan melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM bank DKI di mesin Anjungan Tunai Mandiri bank lain tanpa saldonya berkurang.
"Saya kira terlalu jauh kalau kemudian perbuatan itu disimpulkan sebagai pencucian uang atau money loundering hasil korupsi," terangnya.
Ia mengunstruksikan, seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bisa menjalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya.
"Bekerja saja dengan baik dan syukuri rezeki halal yang didapat."
"Insya Allah, itu akan penuh dengan keberkahan," katanya.