Pencurian

Satreskrim Polrestro Jaksel Bongkar Aksi Pencurian Lain Sebagai Perbuatan yang Dilakukan Tersangka R

Pada awalnya, dia tidak mengakui tapi setelah kita lakukan langkah-langkah, kita geledah rumahnya, kita temukan barang bukti hasil kejahatannya.

Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi logam mulia dan perhiasan. 

Tersangka R (36) akhirnya mengakui perbuatannya terkait kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan di kediaman Sri Maryati (58) di Jalan H Shibi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 27 September 2019.

Mesti sebelumnya , tersangka R berkelit untuk tidak mengakui perbuatan pencurian itu.

Namun, R tak dapat mengelak setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) memperlihatkan bukti-bukti kejahatan dari perbuatannya.

"Pada awalnya, dia tidak mengakui tapi setelah kita lakukan langkah-langkah, kita geledah rumahnya, kita temukan barang bukti hasil kejahatannya itu akhirnya yang bersangkutan mengakui," ucap Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, Kompol Andi Sinjaya Ghalib dikantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Kronologi Rangkaian Derita Bocah 5 Tahun Tewas Dimasukkan Paksa di Kandang Kucing Terungkap

Andi mengatakan, setelah pengakuan tersebut, tersangka turut mengaku pernah melakukan tindak pencurian yang sama di kawasan Depok, Jawa Barat.

Namun, tersangka terlebih dahulu tertangkap basah oleh warga sekitar sebelum melangsungkan aksinya.

"Dia pernah (melakukan percobaan pencurian) di daerah Depok. Namun, sempat ditemukan sebelum melakukan," katanya.

Sementara itu, menurut pengakuannya, tersangka menghabiskan barang hasil kejahatannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengemudi Mobil Derek yang Berniat Menyelamatkan Truk Mogok Justru Tabrak Tiang Pembatas Ketinggian

Namun, Andi bersama pihaknya masih teeus melakukan pendalaman terkait pengakuan dan bukti-bukti lain maupun keterangan saksi lainnya.

"Dia, bahasanya untuk kebutuhan sehari-hari ya. Kita akan cek dari sisi keuangan dia," pungkasnya.

Kisah pencurian R akhirnya terhenti setelah kedapatan melangsungkan aksinya di kediaman Sri Maryati (58) di Jalan H Shibi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 27 September 2019.

R berhasil menggasak 25 gram logam mulia dan 1.500 Dolar AS dari aksinya tersebut.

Kronologi Truk Tersangkut di Perempatan Grogol Terjadi Akibat Sopir Tidak Mengerem Saat Penderekan

Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian 25 gram logam mulia dan 1.500 Dolar AS telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, pelaku pencurian berhasil dibekuk oleh pihaknya pada Kamis 28 November 2019.

Pihaknya terus mendalami bukti-bukti lain terkait tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka R (36) dari kediamannya di bilangan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved