Uang di ATM Dicuri Rp 32 Miliar, Pelaku Oknum Anggota Satpol PP Jakarta Barat dan Terancam Dipecat

Terjadi aksi pembobolan Bank DKI, yang diketahui pelaku pembobolan Bank DKI dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
zoom-inlihat foto Uang di ATM Dicuri Rp 32 Miliar, Pelaku Oknum Anggota Satpol PP Jakarta Barat dan Terancam Dipecat
dok. google
Jaringan ATM Bersama

Terjadi aksi pencurian uang di ATM Bank DKI, yang diketahui pelaku adalah oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat.

Soal kasus pencurian di atm Bank DKI tersebut, dibenarkan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, kepada Wartakotalive.com.

Diketahui, Tamo Sijabat tak menampik jika pelaku pembobolan Bank DKI Rp 32 miliar dilakukan oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MO.

Jelas Tamo, yang bersangkutan kini terancam dipecat jika sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Belasan Oknum Satpol PP DKI Dinon-aktifkan Diduga Ramai-ramai Curi Uang Bank DKI di ATM Bersama

Oknum Satpol PP Jakbar Bobol Bank DKI, Tarik Uang di ATM Hingga Rp 32 Miliar Tanpa Saldo Berkurang

Ada Kabar Oknum Satpol PP Jakbar Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 32 Miliar, Ini Kata Kasatpol DKI

"MO benar staf saya, saat ini dia dalam pemeriksaan Polisi seperti yang ramai dibicarakan," kata Tamo saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin (18/11/2019).

Tamo mengakui bahwa sebelumnya ia pernah menerima surat pemanggilan polisi untuk MO.

Saat itu yang menerima surat ialah Kepala Seksi Operasi (Kasie Ops) yang menjadi atasan langsung MO.

"Saya sempat tanya ke atasan langsung MO, dia membenarkan pernah dapat surat panggilan dari polisi untuk diserahkan ke MO," kata Tamo.

Berikut Daftar Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2019 Lulusan SMA dan SMK, Ini Link Portal Resminya

Fahri Hamzah Akui Keputusan Jokowi Angkat Prabowo Jadi Menhan Kini Berdampak Positif, Ini Buktinya

Bukan Hanya Lunasi Utang, Ustadz Yusuf Mansyur Sebut Sedekah Datangkan Malaikat

Tamo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, MO akan segera dipecat dari instansi tersebut.

"Itu intruksi dari pusat, kalau yang bersangkutan benar melakukan hal tersebut maka sanksinya pemecatan," jelas Tamo.

Saat ini kata Tamo, MO masih merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi tersebut.

Oknum itu sudah menjadi PTT sejak tahun 2006 lalu.

"Jadi nanti pemecatannya lebih gampang kalau sudah dinyatakan bersalah oleh aparat Kepolisian," jelas Tamo.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved