Uang di ATM Dicuri Rp 32 Miliar, Pelaku Oknum Anggota Satpol PP Jakarta Barat dan Terancam Dipecat
Terjadi aksi pembobolan Bank DKI, yang diketahui pelaku pembobolan Bank DKI dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Tarik Uang di ATM Hingga Rp 32 Miliar Tanpa Saldo Berkurang
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat diduga terlibat pencucian uang.
Diketahui, nominal pencucian uang diduga kuat dilakukan oknum Satpol PP Jakarta Barat sebesar Rp 32 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Ia menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti melanggar hukum.
Arifin menuturkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah akan kita berikan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya, Sabtu (16/11).
Arifin menjelaskan, berdasarkan investigasi dan permintaan keterangan yang dilakukan internal Satpol PP, yang bersangkutan melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM bank DKI di mesin ATM bank lain tanpa saldonya berkurang.
"Saya kira terlalu jauh kalau kemudian perbuatan itu disimpulkan sebagai pencucian uang atau money loundering hasil korupsi," terangnya.
Ia mengunstruksikan, seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bisa menjalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya.
"Bekerja saja dengan baik dan syukuri rejeki halal yang didapat. Insya Allah itu akan penuh dengan keberkahan," ujarnya.
Belasan Oknum Satpol PP
Sebanyak 12 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tiga wilayah Jakarta dinon-aktifkan mulai Senin (18/11/2019).
Mereka dinon-aktifkan karena diduga mencuri uang di rekening Bank DKI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
“Sudah dinonaktifkan per hari ini. Sebenarnya total ada 12 orang, tapi ada beberapa orang yang dipanggil kemudian ada itikad mengembalikan yang tersebut ke Bank DKI"