Pembobolan ATM
BREAKING NEWS Oknum Satpol PP Bobol ATM Tarik Uang hingga Rp 32 M Saldo Tak Berkurang
Oknum Satpol PP Jakbar Bobol Bank DKI, Tarik Uang di ATM Hingga Rp 32 Miliar Tanpa Saldo Berkurang
Penulis: Desy Selviany |
Oknum Satpol PP Jakbar Bobol Bank DKI , Tarik Uang di ATM Hingga Rp 32 Miliar Tanpa Saldo Berkurang
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengakui satu oknum Satpol PP di wilayahnya terlibat dalam pembobolan ATM Bank DKI. Kata Tamo, yang bersangkutan terancam dipecat kalau sudah ditetapkan tersangka oleh aparat Kepolisian.
"MO benar staf saya, saat ini dia dalam pemeriksaan Polisi seperti yang ramai dibicarakan," kata Tamo saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin (18/11/2019).
Tamo mengakui bahwa sebelumnya ia pernah menerima surat pemanggilan polisi untuk MO.
Saat itu yang menerima surat ialah Kepala Seksi Operasi (Kasie Ops) yang menjadi atasan langsung MO.
"Saya sempat tanya ke atasan langsung MO, dia membenarkan pernah dapat surat panggilan dari polisi untuk diserahkan ke MO," kata Tamo.
Tamo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, MO akan segera dipecat dari instansi tersebut.
"Itu intruksi dari pusat, kalau yang bersangkutan benar melakukan hal tersebut maka sanksinya pemecatan," jelas Tamo.
Saat ini kata Tamo, MO masih merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi tersebut. Oknum itu sudah menjadi PTT sejak tahun 2006 lalu.
"Jadi nanti pemecatannya lebih gampang kalau sudah dinyatakan bersalah oleh aparat Kepolisian," jelas Tamo.
• Ada Kabar Oknum Satpol PP Jakbar Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 32 Miliar, Ini Kata Kasatpol DKI
Tarik Uang di ATM Hingga Rp 32 Miliar Tanpa Saldo Berkurang
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat diduga terlibat pencucian uang.
Diketahui, nominal pencucian uang diduga kuat dilakukan oknum Satpol PP Jakarta Barat sebesar Rp 32 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Ia menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti melanggar hukum.
Arifin menuturkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya.