Skuter Listrik

Update Disepakati Usia Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun dengan Kecepatan 15 Km per Jam

Pada tahap awal, kedua lembaga itu menyepakati bahwa laju kecepatan skuter listrik mencapai 15 kilometer per jam.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
KOMPAS.com/HILEL HODAWYA
Ilustrasi. Kemudi kendaraan otopet atay skuter listrik Grabwheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun klasifikasi dan tata cara pengguna skuter listrik di wilayah setempat.

Pada tahap awal, kedua lembaga itu menyepakati bahwa batas kecepatan skuter listrik mencapai 15 kilometer per jam.

“Untuk usia penggunanya juga minimal 17 tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf saat jumpa pers di Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019).

Yusuf mengatakan, kedua syarat itu harus terpenuhi demi menjaga keamanan pengguna itu sendiri maupun orang lain.

Batas kecepatan 15 kilometer dinilai berada di batas ambang aman untuk mengendarai kendaraan tersebut.

Kemudian untuk usia 17 tahun, hal ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu menjelaskan minimal usia kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan adalah 17 tahun.

“Usia tersebut juga dianggap matang dalam berpikir, sehingga dapat memiliki SIM C,” ujar Yusuf.

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Kenapa Skuter Listrik di Jakarta Dapat Ditilang, Beda Sama Sepeda

Menurut dia, pengguna skuter listrik juga harus dibekali perlengkapan khusus seperti jaket dan helm untuk melindungi diri dari insiden kecelakaan.

Pengendara juga disarankan mengenakan pakaian khusus saat malam hari yang berfungsi memantulkan cahaya dari kendaraan bermotor.

“Termasuk di kendaraan itu sendiri, harus ada alat yang bisa mengeluarkan cahaya,” katanya.

Meski demikian, klasifikasi dan tata cara pemakai skuter listrik masih dikaji pemerintah.

Kata dia, skuter listrik masuk dalam kategori alat angkut perorangan, sehingga syarat penggunaannya bisa memakai payung hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Dalam negara disebut personal mobility device (alat angkut perorangan), sehingga kami akan klasifikasi beberapa jenis alat ini dalam peraturan gubernur, kemudian di dalamnya juga diatur aspek keselamatan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, bila regulasi ini telah diterbitkan, akan berlaku bagi semua pengendara skuter.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved