Jalur Sepeda

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Kenapa Skuter Listrik di Jakarta Dapat Ditilang, Beda Sama Sepeda

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Kenapa Skuter Listrik di Jakarta Dapat Ditilang, Beda Sama Sepeda. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengguna otopet atau skuter listrik GrabWheels melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI berencana akan mengeluarkan regulasi penguna skuter listrik itu pada Desember 2019 mendatang, terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal dunia. 

KEBERADAAN skuter listrik di Jakarta ternyata tidak dipandang sama dengan sepeda. 

Skuter listrik ternyata dapat ditilang oleh polisi apabila menyalahi beberapa aturan. 

Bahkan Kepolisian bakal menindak pengguna skuter listrik di luar kawasan yang telah ditentukan mulai Senin (25/11/2019) mendatang.

Artinya, mereka dilarang melintasi jalur sepeda, jalan raya dan trotoar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan, skuter listrik tidak bisa disamakan dengan pesepeda biasa.

 Aturan Terkait Skuter Listrik Digodok Sampai Akhir Bulan agar Menjadi Peraturan Angkutan Perorangan

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). (KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)

Lantaran memakai mesin, pengoperasian mereka juga dilakukan di tempat khusus seperti kawasan tertentu yang mengantongi izin dari pihak terkait.

Seingat dia, sudah ada beberapa tempat yang diizinkan sebagai lokasi penggunaan skuter listrik misalnya di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat dan sebagainya.

“Pengguna skuter harus mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum, itu (yang nggak boleh) karena sudah menjadi kesepakatan kami,” ujar Yusuf pada Jumat (22/11/2019).

Hal itu dikatakan Yusuf saat jumpa pers soal Kebijakan Skuter Listrik dan Penerapan Jalur Sepeda di Pintu 1 Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Yusuf, pengoperasian skuter listrik di luar kawasan yang ditentukan bisa membahayakan pengguna jalan di antaranya pesepeda ataupun pejalan kaki.

 Pengemudi Camry Yang Tewaskan 2 Pengguna Skuter Listrik di Senayan Akhirnya Ditahan oleh Kepolisian

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berpose menggunakan skuter listrik GrabWheels di Terminal 3 saat peluncurannya pada Jumat (31/5/2019).
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berpose menggunakan skuter listrik GrabWheels di Terminal 3 saat peluncurannya pada Jumat (31/5/2019). (Dok Angkasa Pura II)

Bahkan bisa mengancam keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri.

“Kalau yang di trototar itu penggunanya untuk pejalan kaki, jadi selain pejalan kaki akan kami tindak. Kemudian jalur sepeda kan sudah jelas nih, bahwa skuter listrik bukan sepeda, jadi tetap ditindak,” kata Yusuf.

Menurut dia, sebelum ditindak pengguna skuter listrik itu akan diingatkan petugas. Mereka lebih dulu diminta kembali ke kawasan yang telah diizinkan untuk dilalui.

Namun bila mereka mengacuhkan imbauan petugas, kendaraan bertenaga listrik itu bakal disita petugas. Aturan ini berlaku bagi skuter milik perusahaan aplikasi maupun perorangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved