Koruptor Dapat Grasi, ICW Bandingkan dengan Terpidana Kasus Narkotika yang Meninggal di Penjara

Menurut Lola, pertimbangan kemanusiaan dalam grasi yang diberikan Jokowi inkonsisten.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Peneliti ICW Lola Ester, ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). 

LOLA Ester, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menanggapi pemberian grasi oleh Presiden Jokowi terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun, atas dasar kemanusian.

Menurut Lola, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau itu sebagai pertimbangan yang paradoks.

"Kalau bicara soal kemanusian ya jangan nanggung."

Peserta Reuni 212 Panggil Anies Baswedan Gubernur Indonesia, Minta Tetap Pimpin DKI Sebelum 2024

"Ini buat saya kok jadi paradoks kalau dasarnya adalah kemanusian," kata Lola Ester, ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Lola lantas membandingkan dengan terpidana mati kasus narkotika, Zulfiqar Ali.

Padahal, saat itu, Zulfiqar mengalami sakit kanker hati ganas.

Anies Baswedan Koreksi Jumlah Peserta Reuni 212, dari Ratusan Ribu Jadi Jutaan

Sampai akhirnya pada 31 Mei 2018, warga Pakistan tersebut meninggal dunia.

Menurut Lola, pertimbangan kemanusiaan dalam grasi yang diberikan Jokowi inkonsisten.

Seharusnya, pertimbangan kemanusiaan juga berlaku bagi Zulfiqar.

Ketua GNPF Ulama Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang Sebelum Reuni 212 2020, Sebut Ada Tangan Jahat

"Itu jadi paradoks, dulu kok enggak dikasih? Padahal itu orang ibaratnya sakaratul mautnya di ruang penjara, sekarang Annas diberikan," paparnya.

Lola menyatakan, publik tidak bisa memaklumi pemberian grasi yang diberikan Jokowi, ketika negara inkonsisten terhadap pertimbangan kemanusiaan.

Hal itu justu semakin menguatkan dugaan Jokowi tidak peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di Reuni 212, Anies Baswedan Mengaku Tak Hanya Bangun Infrastruktur Fisik, tapi Ciptakan Keadilan

"Saya paham, rasa kemanusiaan penting."

"Tapi ketika ada inkonsistensi negara dalam memberikan treatment kepada warga dengan alasan kemanusiaan, itu yang masalah bagi saya," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan kondisi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Azas Tigor Nainggolan Terganggu Reuni 212 Digelar di Monas, Minta Dipindahkan ke Lokasi Lain

Hal itu terkait kritik yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi, karena memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi tersebut.

Mahfud MD mengatakan, saat ini Annas tengah sakit-sakitan dan menggunakan alat bantu pernapasan alias tabung oksigen.

 Prabowo Dipastikan Absen, GNPF dan FPI Usahakan Rizieq Shihab Hadiri Reuni 212

"Dia sudah pakai oksigen tiap hari, sakit-sakitan, banyak juga penyakitnya."

"Dia dirawat di rumah," ungkap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).

Mahfud MD juga menjelaskan dasar pemberian grasi tersebut adalah Pertimbangan Mahkamah Agung dan ketentuan hukum internasional.

 KPK Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu Saat Hari Anti Korupsi 9 Desember, Istana Tutup Pintu

"Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan. Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua itu ya bisa tidak ditahan. Kan dia diberi grasi," jelasnya.

Meski begitu, sambungnya, pemberian grasi terhadap Annas tidak menghilangkan statusnya sebagai terpidana.

"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap terpidana dengan diampuni pengurangan hukuman."

 PA 212 Klaim Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Reuni di Monas, Bus Sudah Dipanjar tiba-tiba Dibatalkan

"Tetapi dia tetap orang yang pernah terpidana, hanya diberi grasi karena pertimbangan usia," terang mantan Ketua MK itu.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pemberian grasi Presiden Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sudah melalui prosedur yang benar.

Ia menjelaskan, sebelum memberikan grasi, Presiden terlebih dahulu menelaah hasil kajian dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Juga, laporan penelitian kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

 Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Ternyata Masih Berstatus Tersangka di KPK

"Pertimbangannya karena terpidana sudah berusia lanjut dan kondisi kesehatannya yang buruk," papar Dini melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"Ironi pada saat kita berteriak penegakan HAM, namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," sambung Dini.

Menurutnya, perbedaan waktu sebelum dan sesudah pemberian grasi hanya satu tahun, menjadi enam tahun hukuman penjara.

 FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

"Apa manfaat orang tersebut ditahan lebih lama satu tahun lagi? Apakah akan memberikan faedah lebih secara signifikan?"

"Sementara orang tersebut, ada kemungkinan bisa meninggal dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kesehatan yang buruk," papar Dini.

Ia menekankan, tujuan pemidanaan seseorang bukan untuk penyiksaan, tetapi kontrol sosial untuk memberikan efek jera, atau mempertanggungjawabkan atas perbuatan terpidana.

 Menteri Agama Bilang Khilafah di AD/ART FPI Beda dengan HTI, Anggap Masalah Enteng

"Yang paling penting adalah fungsi rehabilitasi. Harus diperhatikan juga tujuan dari pemidanaan."

"Banyak orang tanpa sadar mengaitkan pemidanaan dengan penyiksaan, harus tersiksa, kalau tidak tersiksa artinya belum dihukum," beber Dini.

Sebelumnya, Annas mendapatkan grasi berupa pengurangan masa hukuman dari Presiden Jokowi. Grasi itu diajukan Annas dengan alasan kesehatan.

 93 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Punya KTP Elektronik, Sampai Akhir Tahun Bisa Tembus 100 Ribu

"Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi."

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham Ade Kusmanto kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

 Mundur Sebagai Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari Kembali ke Bea Cukai

Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

 Penggugat Cantumkan Undang-undang Perkawinan dalam Objek Permohonan, MK Tolak Uji Materi UU KPK

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima 166.100 dolar AS dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian suap agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan, meskipun lahan yang diajukan tak termasuk rekomendasi tim terpadu.

 Stok BBM Cuma Cukup untuk 12 Hari Padahal Idealnya 90 Hari, Pertamina Sebut Indonesia Darurat Energi

Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

Namun, ada dakwaan KPK yang tidak terbukti, yaitu Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta.

Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.

 Saut Situmorang Bakal Jadi Intelijen Lagi Setelah Tuntaskan Tugas di KPK

Sebelumnya, atas dasar kemanusian, Presiden Jokowi mengeluarkan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus."

"Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

 FPI Bilang Cuma Bakal Tak Dapat Dana dari Pemerintah Jika SKT Tak Terbit, Organisasinya Tetap Eksis

Jokowi memberikan grasi pada Annas melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Alhasil, hukuman Annas dikurangi satu tahun penjara. Annas dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.

Jokowi menjelaskan, pemberian grasi kepada Annas sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

 KPK Merasa Tidak Pernah Dibantu Komisi III DPR, tapi Malah Dimarahi Terus

Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, grasi merupakan hak dirinya sebagai Presiden yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," tegasnya.

Jokowi menjelaskan, tidak semua permohonan grasi dari narapidana ia kabulkan.

 Permintaan Laode M Syarif Cs kepada Komisi III DPR: Tolong Jaga KPK

Dia menyebut dari ratusan permohonan setiap tahunnya, hanya beberapa yang diterima.

Hal ini dilontarkan Jokowi merespons kritik atas pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Coba dicek berapa yang mengajukan? Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa? Dicek betul," katanya.

 Menteri Agama Fachrul Razi: Saya yang Dorong FPI Diberikan Izin Lagi

Jokowi menuturkan, apabila setiap hari atau setiap bulan dirinya mengeluarkan grasi kepada koruptor, dia mempersilakan untuk dikomentari.

"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," paparnya.

‎Sebelumnya, oeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi.

 Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang SKT FPI karena Nyatakan Setia kepada Pancasila dan NKRI

Menurutnya, hal itu semakin menegaskan Jokowi memang tak memiliki komitmen anti-korupsi.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," tuturnya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved