KPK Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu Saat Hari Anti Korupsi 9 Desember, Istana Tutup Pintu

‎Fadjroel menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan uji materi yang diajukan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas, terhadap UU KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Undang-undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019.

"Tidak ada dong, kan Perppu sudah tidak diperlukan lagi."

FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

"Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

‎Fadjroel menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas, terhadap UU KPK.

"Kami berterima kasih kepada yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal."

Menteri Agama Berniat Bantu Umrahkan Korban First Travel, Jaksa Agung: Uangnya dari Mana?

"Juga kami berterima kasih pada MK, yang sudah memberikan pelayanan terbaiknya untuk mereka yang mengajukan uji yudisial ini," tutur ‎Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) itu.

Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK.

Saut menyebut peringatan Hari Anti-korupsi pada 9 Desember mendatang dapat menjadi momentum tepat bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Pengunggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar Bakal Disanksi Ringan, DPRD DKI Apresiasi Sikap Kritis

"Saya masih berharap saat Hari Anti-korupsi tanggal 9 Desember, Presiden Jokowii yang rencana datang ke KPK, sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," harapnya, Kamis (28/11/2019).

Terkait putusan MK yang tidak menerima permohonan uji materi UU KPK yang diajukan oleh mahasiswa, Saut menghormati.

Dia mengaku akan melihat perkembangan sejauh mana UU KPK baru ini efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pemberian Grasi Dikritik, Stafsus Presiden: Teriak HAM tapi Berharap Terpidana Tersiksa Sampai Mati

"Saya pribadi masih berharap sampai sampai saat ini sudi apalah kiranya Perppu dikeluarkan, agar negeri ini lebih cepat berubah menuju zero corruption," tuturnya, Sabtu (30/11/2019).

Saut menyebut UU KPK baru itu syarat dengan potensi mendukung pelaku tindak pidana korupsi.

Meski, kata Saut, judicial review atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut, menurutnya Perppu lebih efisien dan elegan untuk dikeluarkan.

Video Camat Berhubungan Intim dengan Pemilik Salon Beredar Viral, Bupati Wonogiri Minta Maaf

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved