Cinta Terlarang Karyawan Swalayan Berujung Bui, Hubungan Intim Divideokan, Selingkuhan Diperas

KISAH cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta berakhir di jeruji besi.

Istimewa
ILUSTRASI 

KISAH cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta berakhir di jeruji besi.

Hal itu terjadi setelah sang pria mengancam menyebarkan foto dan video adegan suami istri mereka ke media sosial.

Pelaku berinisial KKP (28) tersebut akhirnya diringkus oleh polisi setelah korbannya, YP (24), melapor ke polisi.

FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra menjelaskan, kasus bermula saat KKP dan YP bekerja di tempat yang sama di sebuah toko swalayan.

KKP merupakan warga Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan YP warga Sleman, DIY.

"KKP menjalin hubungan asmara dengan YP. Baik pelaku maupun korban kerja di swalayan."

Menteri Agama Bilang Khilafah di AD/ART FPI Beda dengan HTI, Anggap Masalah Enteng

"Karena setiap hari bertemu, akhirnya mereka menjalin hubungan spesial dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Tony, Kamis (28/11/2019).

Hubungan terlarang antara KKP dan YP sudah berlangsung sejak awal 2019.

KKP sebenarnya sudah memiliki istri, begitu pula dengan YP yang sudah bersuami.

93 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Punya KTP Elektronik, Sampai Akhir Tahun Bisa Tembus 100 Ribu

Namun, mereka tetap melanjutkan hubungan terlarang tersebut.

"Saat berhubungan badan, KKP ini dari awal punya niat mengabadikan. Difoto dan divideokan," jelas Tony.

Berbekal foto dan video itu, KKP mulai memeras YP.

Kasus Korupsi KTP Elektronik Bikin Trauma Pegawai Kemendagri dan Kemenkeu, Imbasnya Blangko Kosong

Korban dimintai uang dengan jumlah tertentu, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Foto dan video itu belum sempat tersebar karena korban selalu memenuhi permintaan pelaku.

Padahal, korban juga seorang pegawai yang tidak mempunyai gaji besar," ujarnya.

Berstatus Kawasan Wisata Super Premium, Jokowi Batasi Jumlah Wisawatan di Labuan Bajo

Hingga akhirnya pada 7 November kemarin, korban memberanikan diri melaporkan KKP ke kepolisian.

Dengan bukti screenshot percakapan yang di dalamnya ada foto tanpa busana, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah memiliki bukti-bukti kuat, polisi pun menangkap tersangka belum lama ini di wilayah Sleman.

Kasus Mirip

Selain kasus KKP dan YP, Polda DIY juga mengungkap kasus serupa.

Seorang pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi, setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.

Kasus ini berawal saat MJ menjalin hubungan dengan DD, warga Yogyakarta.

Takkan Cabut Rekomendasi Perpanjangan SKT FPI, Menteri Agama: Kenapa Sih Harus Dihalangi?

Keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.

"Pelaku dan korban sama-sama pedagang martabak.

Kemudian, mereka menjalin hubungan dan melakukan beberapa kali hubungan suami istri," bebernya.

CAMAT Unggah Video Panas Bareng Selingkuhan ke WhatsApp, Langsung Turun Jabatan Jadi Staf

Hubungan mereka dimulai pada Januari 2019, hingga pada Oktober lalu hubungan mereka merenggang.

"Korban meminta mengakhiri hubungan. Sehingga pelaku kesal, inginnya hubungan mereka terus berlangsung," tuturnya.

Kemudian pada 31 Oktober 2019, korban mendapati pelaku mengunggah foto dan video korban tanpa busana di Facebook dan Instagram.

Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Ternyata Masih Berstatus Tersangka di KPK

Otomotis, kondisi korban yang tanpa busana tersebut dapat dilihat oleh siapa pun yang mengakses internet dan berteman dengan tersangka.

"Korban pun melapor dan setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap tersangka di Lumajang," ucapnya.

Kedua tersangka ini ditahan dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Beredar Kabar Atlet Senam SEA Games Dipulangkan karena Tak Perawan, Ini Kata Menpora Zainudin Amali

Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam."

"Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK, Saut Situmorang: Kita Lihat Saja Apakah Negeri Ini Semakin Baik

Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.

Dan, sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.

"Jangan bugil di depan kamera," tegas Yuliyanto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved