Unjuk Rasa Mahasiswa
Brigadir AM Tersangka Tunggal Penembak Randi dan Ibu Hamil, Lalu Siapa Pembunuh Yusuf Kardawi?
Brigadir AM menjadi tersangka tunggal dalam kasus penembakan mahasiswa di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.
Menurutnya, ada atau tidak ada pengakuan dari yang bersangkutan, penetapan tersangka telah sah dan sesuai pasal 184 KUHAP.
• Tito Karnavian Bilang Omong Kosong Ada Kepala Daerah Ingin Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa tapi Rugi
Dalam beleid 184 ayat 1 KUHAP, disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dia bilang, setidaknya kepolisian telah mengantongi 4 dari 5 unsur tersebut.
"Keterangan tersangka itu urutan ke-5, pembuktian-pembuktian yang 1 2 3 4 alat bukti itu jauh lebih diutamakan."
• Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat
"Tersangka mau mengaku atau tidak, itu hak konstitusional tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Bukti-bukti yang dimiliki, saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu sudah cukup kuat bagi penyidik menyimpulkan brigadir AM sebagai tersangka," paparnya.
Ketika disinggung apakah ada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Brigadir AM, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh.
• Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi
Dia hanya bilang, proses hukum bersangkutan harus dijalankan terlebih dahulu.
"Nanti. Jadi proses pidananya dulu dijalani, ini kan masih menjalani proses penyidikan tindak pidananya oleh Bareskrim."
"Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
• Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!
Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan siapa tersangka selain Brigadir AM.
Sebab, kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, ada tiga orang yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi yang terjadi sekitar dua bulan lalu tersebut.
Namun, kata dia, hanya satu kasus kematian korban yang diungkap oleh Polri.
• Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Pegawai KPK: Kalau Benar Pasti Langsung Ditangkap di Hari Pertama
"Ada tiga korban dalam aksi demo di Kendari, yaitu satu mahasiswa meninggal akibat tembakan, satu mahasiswa meninggal akibat pukulan benda tumpul."
"Dan seorang perempuan luka-luka karena kakinya terkena peluru nyasar," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).