Didesak Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya Berharap Sama Saya

SEJUMLAH pihak terus meminta Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Twitter
Pernyataan Menko Polhukam, Moh Mahfud MD dikutip berbeda, sehingga memicu kehebohan. 

SEJUMLAH pihak terus meminta Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Meskipun, beberapa waktu lalu ia menyatakan belum perlu untuk melakukan itu.

Saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), Mahfud MD mengaku sikapnya masih sama seperti sebelum dilantik sebagai menteri, yaitu mendukung Perppu KPK.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Mengaku Keluarkan Surat Tugas Buat Juru Parkir, Bukan Ormas

Namun, Mahfud MD menyatakan tak ada gunanya berharap pada dirinya, karena keputusan menerbitkan Perppu KPK adalah hak prerogatif Presiden.

“Saya memang mendukung Perppu KPK, tapi sejak sebelum dilantik sebagai menteri, di mana-mana saya mengatakan penerbitan Perppu KPK adalah wewenang penuh Presiden."

"Tidak ada gunanya berharap kepada saya, karena saya tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Jokowi Mulai Seleksi Lima Anggota Dewan Pengawas KPK, Minta Pendapat Akademisi Hingga Kelompok Agama

Meski demikian, Mahfud MDD memastikan aspirasi masyarakat mengenai Perppu KPK akan tetap dan sudah disampaikan kepada Presiden.

Mahfud MD pun meminta masyarakat menghargai keputusan Presiden Joko Widodo yang belum mau menerbitkan Perppu KPK.

“Kita harus hargai pendapat Presiden itu yang menilai tidak etis secara kenegaraan bila masih ada proses uji materi tetapi ditimpa Perppu. Menurut beliau kurang etis,” jelasnya.

Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus

Mahfud MD mengatakan, Presiden nantinya akan mengevaluasi dan mempelajari apakah keputusan MK soal uji materi sudah memuaskan atau tidak.

“Jadi yang menyatakan Presiden menolak Perppu itu tidak benar dan kurang tepat."

"Beliau menyampaikan belum perlu mengeluarkan Perppu, dan Pak Jokowi juga sudah berbincang dengan saya,” paparnya.

Ada Dusun Tak Berpenduduk Dapat Dana Desa, Begini Penjelasan Mendes PDTT

Mahfud MD pun mengingatkan kembali pesan Jokowi bahwa menteri-menteri harus menjalankan visi dan misi Presiden.

“Pak Jokowi juga mengatakan hanya ada visi dan misi Presiden, tidak boleh menteri memiliki visi misi lepas. Kalau jadi menteri ya harus konsekuen dengan itu,” tututrnya.

Mengenai desakan berbagai elemen masyarakat kepada dirinya sebagai tokoh yang mendukung Perppu KPK, Mahfud MD mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden.

DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved