Didesak Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya Berharap Sama Saya
SEJUMLAH pihak terus meminta Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Namun, ia menegaskan keputusan untuk mengeluarkan Perppu KPK atau tidak, merupakan hak prerogatif presiden.
“Sejak sebelum dibentuk kabinet, saya dan beberapa tokoh sudah menyampaikan kepada Presiden ada tiga alternatif untuk membatalkan UU KPK yang baru, yaitu legislative review, uji materi, dan Perppu."
"Kami mendukung Perppu, cuma Presiden sudah menyampaikan pertimbangannya bahwa keadaan belum darurat untuk mengeluarkan Perppu KPK, karena sudah ada uji materi,” terangnya.
• Iwan Bule Tak Perlu Mundur dari Polisi Setelah Jadi Ketua Umum PSSI, Ini Penjelasan Mabes Polri
Sementara, analis politik Exposit Strategic Arif Susanto pesimistis Menko Polhukam Mahfud MD akan terus mendorong agar Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Sebelum menjadi menteri, Mahfud MD dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendukung terbitnya Perppu KPK.
“Saya tidak yakin (Mahfud MD tetap dorong Perpu KPK), karena menteri di Kabinet Indonesia Maju sekarang memiliki dilema seperti Presiden, yaitu mempertahankan kekuasaan."
• Ahmad Dhani Kerap Pakai Kaus Bertuliskan Tahanan Politik Selama Mendekam di Rutan Cipinang
"Siapa pun di pemerintahan saya rasa saat ini akan lebih memihak elite."
"Karena propaganda yang dibangun pemerintah bisa kacaukan semua opini publik,” ucapnya dalam Forum Diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
Oleh karena itu, Arif menyimpulkan negara saat ini tengah disandera oleh sejumlah kepentingan elite politik.
• Prabowo Jadi Menteri Pertahanan, Ahmad Dhani Bilang Kita dari Nol Lagi
Ia menambahkan, keengganan Presiden untuk tidak menerbitkan Perppu KPK merupakan suatu bentuk pembajakan demokrasi oleh sejumlah elite politik, menggunakan instrumen demokrasi itu sendiri.
“Mereka menggunakan instrumen demokrasi seperti pemilu dan legislasi agar Perppu KPK tak keluar, dan semua itu sudah prosedural tapi secara substansial bermasalah,” tegasnya.
Arif menegaskan, kemungkinan Mahfud MD tak akan memperjuangkan terbitnya Perppu KPK, bukan karena dia menjadi satu-satunya tokoh yang mendorong terbitnya Perppu KPK kemudian masuk ke dalam lingkaran pemerintahan.
“Tidak begitu, sebenarnya kan ada dua pilihan, apakah bersekutu dengan rakyat atau dengan elite, dan kemungkinannya mereka akan bersekutu dengan elite,” ulasnya. (Rizal Bomantama)