Moeldoko Ungkap Jokowi Minta Polisi Tak Jaga Ketat Demonstran dan Datang Saat Anarkis, Berani?
BANYAK pihak menganggap pemerintah paranoid terhadap aksi demonstrasi di seberang Istana Negara, Jakarta.
Penulis: |
BANYAK pihak menganggap pemerintah paranoid terhadap aksi demonstrasi di seberang Istana Negara, Jakarta.
Sebab, bukan sekali dua kali dilakukan penutupan ruas jalan menuju Istana Merdeka terkait demonstrasi tersebut.
Kawat berduri menutup hampir semua akses menuju Istana. Hal ini mengakibatkan kemacetan panjang hingga ke jalan-jalan alternatif.
• Setuju Rencana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, Menko PMK: Ganggu Pelayanan Publik
Kepolisian bahkan memblokade jalan Merdeka Barat dengan kawat berduri, dan mobil pengurai massa diparkir melintang di tengah-tengah jalan.
Alhasil, massa yang hendak aksi hanya bisa berdemonstrasi di dekat patung kuda, atau di depan Kementerian Pariwisata saja.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah itu merupakan bentuk pemerintah mengekang kebebasan berpendapat apalagi disebut paranoid.
• Dalang Percobaan Pembunuhan Suami oleh Istri dan Selingkuhan Diciduk di Maluku, Hukuman Mati Menanti
"Enggak lah, demokrasi kita sudah maju, enggak ada mengekang," tegasnya, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/11/2019).
Moeldoko menjelaskan, Presiden Jokowi sempat menyampaikan agar sekali-sekali Polri tidak menjaga ketat para demonstran.
"Tadi Presiden mengatakan, coba sekali-sekali Polri tidak perlu jaga demo. Ini maknanya apa? Presiden peduli soal itu," ucap Moeldoko.
• Pemprov DKI Anggarkan Lem Aibon Rp 82 Miliar, Menko PMK: Yang Penting Habis Keliru Dibenahi
Moeldoko menuturkan, kepolisian mungkin tidak harus selalu menjaga demonstrasi secara ketat.
Menurutnya, saat keamanan diperketat, dikhawatirkan peserta demonstrasi malah berulah.
"Menjauh saja aparatnya. Kita perlu coba itu. Pas anarkis baru kita datang," papar mantan Panglima TNI itu.
• Rencana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, PKS: Itu Ruang Privat, Jangan Diintervensi Negara
Dia melanjutkan, Presiden Jokowi belum menyampaikan keinginan itu pada Plt Kapolri Komjen Ari Dono maupun calon Kapolri Komjen Idham Azis.
Moeldoko sependapat, memang perlu cara baru dalam menghadapi dan menangani demonstrasi.
"Baru dalam rapat internal presiden sampaikan itu."
• Wakil Ketua Komisi A DPRD Semprot Kader PSI yang Bocorkan Dokumen KUA-PPAS DKI: Jaga Tata Krama!
"Perlu kita coba kepolisian tidak rapat seperti itu. Nanti didiskusikan, perlu brainstorming dengan komandan lapangan," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tak ingin kembali kecolongan unjuk rasa berujung kerusuhan atau anarkis, jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun melakukan diskresi dengan tak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) unjuk rasa.
"Kita tidak ingin kecolongan demi bangsa dan negara, maka kita kembali ke peraturan."
• Jokowi Membisu Saat Ditanya Soal Perppu KPK, Dua Pimpinan MPR Langsung Sigap Alihkan Pertanyaan
"Supaya pelanggaran tidak terjadi kan ada dua langkah, pertama melakukan tindakan preventif dan kedua penegakan hukum," ujarnya di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
"Kalau kita dari intelijen sudah memahami ada potensi aksi anarkis ya masa didiamkan?"
"Masa kita reaktif baru menindak? Nanti salah lagi."
• OTT Berlangsung Dramatis, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Petugas KPK
"Oleh karena itu kita menggunakan diskresi, selain mengimbau juga tidak menerbitkan tanda terima pada saat ada unjuk rasa," tutur Kapolri.
Tito Karnavian pun mengimbau agar masyarakat tak melakukan mobilisasi massa.
Sebab, saat mobilisasi massa dilakukan, pada akhirnya cenderung berubah menjadi massa anarkis.
• Maruf Amin Rahasiakan Kostum yang akan Dipakai Saat Pelantikan, Mengaku Masih Agak Kaget-kaget
"Kita ingin mengimbau masyarakat untuk sebaiknya tidak melakukan memobilisasi massa."
"Karena mobilisasi massa memiliki psikologi crowd. Crowd mudah sekali berubah menjadi massa yang rusuh dan anarkis," terangnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu kemudian mencontohkan dari pengalaman pihaknya mengawal unjuk rasa beberapa waktu terakhir.
• Tiga Wali Kota Medan Cetak Hattrick Digarap KPK
Di mana saat pagi hari mahasiswa berunjuk rasa situasi masih aman.
Namun menjelang malam, mulai anarkis dengan adanya lemparan batu, aksi membakar, hingga merusak fasilitas umum.
"Kalau seandainya selama ini unjuk rasanya aman-aman saja, kita no problem."
• Polisi Minta Warga dan Pelajar Bogor Tak Unjuk Rasa ke Jakarta Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
"Tapi ini demonya yang belakangan, mohon maaf, ada yang idealisme, ada juga pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ini untuk kepentingan sendiri," bebernya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan, unjuk rasa tidak bersifat absolut dan tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya.
Ia pun mengingatkan para pengunjuk rasa terkait batasan atau restriction dalam berunjuk rasa.
• Polisi Larang Aksi Unjuk Rasa Saat Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi Malah Mempersilakan
"Selama ini banyak yang salah kaprah. Tolong baca betul UU (9/1998) itu di Pasal 6 ada batasan-batasan atau restriction.
"Ada 5 yang tidak boleh. Satu, mengganggu ketertiban publik atau umum, kedua, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain."
"Ketiga, harus sesuai aturan UU. Keempat, harus menggunakan etika dan moral, kelima harus menjaga satu kesatuan bangsa," paparnya.
• Peleceh ABG di KRL Bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Mengaku Punya Pacar dan Segera Menikah
Jenderal bintang empat itu menyebut apabila lima batasan itu dilanggar, maka sesuai Pasal 15 unjuk rasa dapat dibubarkan.
Dan apabila dalam pembubaran terjadi perlawanan dari pengunjuk rasa, maka dapat dikenakan Pasal 211 hingga 218 KUHP.
"Misalnya dari petugas minta agar bubar, tiga kali diperingatkan tidak bubar itu sudah melanggar pasal 218 KUHP."
• Bocorkan Komposisi Kabinet Kerja Jilid II, Jokowi: Ada yang Dipertahankan, yang Baru Banyak
"Meskipun ringan ancaman hukuman, tapi tetap itu ada proses hukumnya."
"Kalau pembubaran mengakibatkan korban dari petugas, itu nanti ada ancaman hukumannya lagi," terangnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menambahkan, pihaknya tidak pernah melarang mahasiswa menggelar demonstrasi sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
• Sebelum Kena OTT, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Sempat Puji Lili Pintauli Siregar Jadi Pimpinan KPK
Iqbal mengatakan, saat ini Polri menggunakan diskresi untuk tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi dari mahasiswa.
Menurut Iqbal, langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi aksi anarkis yang terjadi.
"Bahwa diskresi kepolisian memgantisipasi agar mobilisasi massa berujung ke tindakan anarkis."
• BREAKING NEWS: Safari OTT KPK Berlanjut, Kali Ini Giliran Wali Kota Medan yang Diangkut
"Kan kita ada track record kemarin, oleh karena itu Polda Metro Jaya tidak menerima SPPT," terang Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Menurut Iqbal, sejauh ini pihaknya telah memberikan imbauan agar tidak ada mobilisasi massa.
Iqbal memastikan pihaknya tidak akan melarang aksi massa mahasiswa pada hari ini.
• Pakai Rompi Oranye, Supendi: Insyaallah Saya Berada di KPK, akan Banyak Perubahan di Indramayu
Namun, dirinya menegaskan jika terjadi aksi anarkis, pihaknya akan membubarkan demonstrasi tersebut.
"Kalau adik-adik mahasiswa yakin, bahwa penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi mereka diadakan hari ini, kita tidak akan larang."
"Tapi kalau misal bergeser ke tindakan melawan hukum akan dibubarkan," tegas Iqbal.
• Setelah di Indramayu, KPK Langsung Gelar OTT di Kalimantan Timur dan Jakarta, 8 Orang Diciduk
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan jika ada pihak yang ingin berdemonstrasi, saat pelantikan dirinya bersama Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
"Namanya demo dijamin konstitusi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/10/2019).
Jokowi pun tidak pernah meminta aparat keamanan, khususnya Kepolisian, agar menghalangi atau tidak mengizinkan aksi demonstrasi saat pelantikan.
• Tak Cuma Berisi Paku, Baut, dan Gotri, Teroris Masa Kini Lengkapi Bom Rakitan dengan Racun
"Tidak ada (perintah melarang)," ucap Jokowi.
Ketika ditanya aksi demonstrasi saat pelantikan yang dilarang oleh kepolisian, Jokowi meminta awak media bertanya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tanyakan ke Kapolri," kata Jokowi.
• KSAD Jelaskan Alasan Anggota TNI AD Harus Dihukum Walaupun Istri yang Berbuat Salah
Ketua MPR Bambang Soesatyo yang berdiri di samping Jokowi, menyebut pihaknya sangat berkepentingan agar acara berlangsung khidmat tanpa gangguan apa pun.
"Kami imbau kepada adik-adik mahasiswa, kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar ikut menjaga kekhidmatan."
"Karena kesuksesan acara pelantikan Presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional, dan itu akan membantu perekonomian kita," cetusnya.
• JAD Rancang Aksi Bom Bunuh Diri di Jogja-Solo Saat Jokowi-Maruf Amin Dilantik, Pengantin Sudah Siap
Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai Selasa (15/10/2019) sampai Minggu (20/10/2019).
Hal itu disampaikan seusai rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun Polri.
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober."
• Gerindra Bakal Masuk Pemerintahan Jokowi, PKB: Datang Belakangan Masa Duduknya di Depan?
"Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan."
"Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin (14/10/2019), seperti dikutip Antara. (*)