Setuju Rencana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, Menko PMK: Ganggu Pelayanan Publik
Muhadjir Effendy mendukung rencana Kementerian Agama melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung rencana Kementerian Agama melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Menurut mantan Mendikbud tersebut, penggunaan cadar pada pegawai pemerintah dapat mengganggu jalannya pelayanan publik.
"Saya kira itu ada baiknya itu kalau ditertibkan."
• Segera Jadi Kapori, Idham Azis Bakal Serahkan Kasus Novel Baswedan kepada Kabareskrim Baru
"Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu kan?" tutur Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
"Masa mau ngomong dengan orang-orang kemudian harus dibuka, kan juga enggak etis lah," tambah Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir Effendy, pengunaan atribut pada pegawai pemerintah harus sesuai ketentuan.
• Rencana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, PKS: Itu Ruang Privat, Jangan Diintervensi Negara
Meski dirinya menilai penggunaan cadar merupakan hak, para pegawai pemerintah harus mendahulukan kewajiban.
"Ya namanya hak itu memang harus diberikan. Tetapi jangan lupa kewajiban harus didahulukan," tutur Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy mengatakan, aturan soal cadar masih dalam kajian oleh Kemenag.
• Menteri Agama Bakal Larang Pemakaian Cadar di Instansi Pemerintah, PKB: Sebaiknya Saling Menghargai
Dirinya menyebut Kemenag akan melibatkan instansi keagamaan Islam lainnya untuk membahas aturan ini.
"Nanti pasti Pak Menag akan minta fatwa dari MUI, misalnya untuk penetapan itu," ucap Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan niqab atau cadar di instansi pemerintahan.
• Bakal Dilarang di Instansi Pemerintah, Menteri Agama Bilang Cadar Tidak Diatur di Alquran dan Hadis
Ditemui seusai menghadiri rapat koordinasi dengan para menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2019), ia mempersilakan para perempuan mengenakan cadar.
Namun, jangan dipakai di lingkungan instansi pemerintahan.
• Heboh Anggaran Pembelian Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Kadisdik DKI: Mudah-mudahan Tidak Ada
"Enggak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadis, dalam pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai silakan," tutur Fachrul Razi.