Menteri Agama Bakal Larang Pemakaian Cadar di Instansi Pemerintah, PKB: Sebaiknya Saling Menghargai
PKB menanggapi rencana Menteri Agama Fachrul Razi melarang penggunaan niqab atau cadar di lingkungan instansi pemerintah.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi rencana Menteri Agama Fachrul Razi melarang penggunaan niqab atau cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Rencana tersebut muncul karena alasan keamanan, seusai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Pertahanan dan Keamanan Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Fachrul Razi harus terlebih dahulu mempelajari makna radikalisme dan terorisme.
• Bakal Dilarang di Instansi Pemerintah, Menteri Agama Bilang Cadar Tidak Diatur di Alquran dan Hadis
Sebab menurutnya, radikalisme merupakan sesuatu yang tidak tampak, lebih kepada ajaran atau ideologi.
"Daripada ngurusin yang tidak tampak, mending Menag itu ngurusin yang substansial aja deh."
"Karena soal radikalisasi, soal terorisme dan seterusnya itu bukan soal penampakan, bukan apa yang kelihatan, tapi ini soal ideologi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
• Komnas HAM Sebut Penembak Misterius di Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Terlatih dan Lebih dari Satu Orang
Selain itu, ia menerangkan sebagai bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, bangsa dan ras, Indonesia harus menghormati warga yang menggunakan niqab.
"Indonesia kan dimerdekakan salah satunya oleh ras Arab juga."
"Sah-sah aja dong kalau ada budaya Arab, ada budaya Cina, Jawa, dan lain-lain, sebaiknya saling menghargai. Itu lebih penting," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
• Setelah Kunjungi Rumah Idham Azis, Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Sore Harinya
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan niqab atau cadar di instansi pemerintahan.
Ditemui seusai menghadiri rapat koordinasi dengan para menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2019), ia mempersilakan para perempuan mengenakan cadar.
Namun, jangan dipakai di lingkungan instansi pemerintahan.
• Heboh Anggaran Pembelian Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Kadisdik DKI: Mudah-mudahan Tidak Ada
"Enggak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadis, dalam pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai silakan," tutur Fachrul Razi.
Menurutnya, penggunaan cadar bukan merupakan tolok ukur tinggi atau rendahnya sisi ketakwaan seseorang.
"Dan itu bukan ukuran ketakwaan orang. Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya udah tinggi, (belum tentu) udah dekat Tuhan. Silakan aja (kalau mau pakai)," tegasnya.
• INI Daftar 12 Alat Tulis Bernilai Fantastis yang Dianggarkan Pemprov DKI, Harga Pulpen Rp 635 Miliar