Pilpres 2019
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk
Simak pengakuan Ina Yuniarti, wanita penyebar video ancam bunuh Jokowi setelah Ina Yuniarti divonis bebas.
Simak pengakuan Ina Yuniarti, wanita penyebar video ancam bunuh Jokowi setelah Ina Yuniarti divonis bebas.
Dalam pengakuannya, teman sesama pendukung relawan Prabowo-Sandi tak menjenguk Ina Yuniarti saat itu.
Diketahui, Ina Yuniarti seorang wanita pendukung atau relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno atau Sandiaga Uno saat Pilpres 2019.
Ina Yuniarti, seorang perempuan penyebar video viral, yang berisikan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi, bercerita.
• Dinyinyirin Netizen karena Aktif di Kegiatan Sosial, Awkarin Dibela Dian Sastro
• VIDEO: Aibnya Dibuka Oza, Pamela Sebut Digigit Dari Belakang
• LIVESTREAMING Arab Saudi U22 vs Indonesia U22: Meski Tipis, Indonesia Tetap Memiliki Peluang
Selama persidangan dirinya, teman-temannya sesama pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang datang menengoknya.
Ina merupakan salah satu relawan Prabowo Subianto dan Sandiago Uno saat Pilpres 2019.
Seusai sidang, Ina mengatakan, selama persidangan hanya anaknya yang menemaninya.
“Tidak ada yang kunjungi saya, hanya anak saya yang selalu hadir bersama saya,” ucap Ina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
• Wali Kota Airin Siapkan Juru Sita Bersertifikat Kejar Penunggak Pajak Besar di Tangerang Selatan
• Dua Mahasiswa Mengaku Dianiaya Oknum Polisi di Sekitar DPR, Lapor ke Propam Tanpa Bukti Visum
• Holding BUMN Beli 20 Persen Saham Tambang Nikel Vale, Harusnya jadi Perhatian Publik
Ibu tiga anak ini bersyukur ia divonis bebas oleh hakim dalam perkara itu.
Ina mengaku tidak ada dendam akan kasus yang dialaminya.
Ia mengganggap kasusnya sebagai pelajaran baginya.
“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina tersedu-sedu.
Ina divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia dinilai hakim tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
Sebelumnya dia didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perempuan-penggal-kepala.jpg)