Pilpres 2019
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk
Simak pengakuan Ina Yuniarti, wanita penyebar video ancam bunuh Jokowi setelah Ina Yuniarti divonis bebas.

Ia mengganggap kasusnya sebagai pelajaran baginya.
“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina tersedu-sedu.
Ina divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia dinilai hakim tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
Sebelumnya dia didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.
Polisi menangkap Ina di rumahnya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Mei 2019.
Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video ancaman itu lewat grup WhatsApp.
Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini juga berstatus terdakwa.
pengakuan Ina Yuniarti
wanita penyebar video ancam bunuh Jokowi
Ina Yuniarti divonis bebas
relawan Prabowo-Sandi tak menjenguk Ina Yuniarti
Prabowo Subianto
Sandiaga Salahuddin Uno
Sandiaga Uno
Pilpres 2019
perempuan penyebar video viral
ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI
Joko Widodo
Jokowi
relawan Prabowo-Sandi
Ahok dan Moeldoko Diusulkan oleh Sejumlah Kalangan Relawan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|
Sejumlah 8 Terdakwa Kasus 21 dan 22 Mei Terkait Mobil Ambulans Membawa Batu Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polda Metro, Terkait Pidato Ajakan Gagalkan Pelantikan Jokowi |
![]() |
---|
Afriansyah Noor Selaku Sekjen PBB Menjelaskan PBB akan Bersama Jokowi Membangun Indonesia |
![]() |
---|
Hari Ini Jokowi Pimpin Pembubaran TKN Koalisi Indonesia Kerja, 10 Parpol akan Terus Kawal Pemerintah |
![]() |
---|