Pilpres 2019

PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk

Simak pengakuan Ina Yuniarti, wanita penyebar video ancam bunuh Jokowi setelah Ina Yuniarti divonis bebas.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Cynthia Lova
Ina Yuliarti, penyebar video ancaman pembunuhan kepada Presiden Jokowi, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). 

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.

Polisi menangkap Ina di rumahnya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Mei 2019.

Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video ancaman itu lewat grup WhatsApp.

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini juga berstatus terdakwa.

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel yang mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya.

Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

Ingin Kembali Normal

Ina Yuniarti, wanita perekam video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Ina dinilai hakim tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai persidangan, Ina mengaku akan melanjutkan kehidupan sehari-hari seperti sedia kala.

Bahkan, ia pun akan fokus untuk mengurus tiga anaknya.

Pasalnya, selama kurang lebih tiga bulan di dalam jeruji penjara, ia tak bertemu anaknya.

“Kembali ke kehidupan normal terutama keluarga saya yaitu anak saya. Anak saya sudah menunggu lama. Mereka hanya bertiga di sana dan sekarang saya kembali pada mereka. Alhamdulilah,” ujar Ina usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selama ditinggal Ina, anaknya tinggal bertiga tanpa pengawasannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved