Revisi UU KPK
KPK Masih Bisa OTT, PDIP Nilai Tak Ada Kekosongan Hukum Sebagai Syarat Keluarkan Perppu
Menurut Bambang, konstitusi sebenarnya juga menyediakan ruang lainnya untuk membatalkan revisi undang-undang.
SEKRETARIS Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, tidak setuju apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menurutnya, sesuai konstitusi, apabila sebuah rancangan undang-undang telah disahkan menjadi undang-undang, maka cara yang bisa ditempuh adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, enggak ada cara, (selain) ikut konstitusional law kita."
• Ketua Umum ReJO: Terkadang Saya Berpikir Keras, Alangkah Sulitnya Mencari Kekurangan Jokowi
"Lu kalau enggak sepakat, judicial review," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Bambang, konstitusi sebenarnya juga menyediakan ruang lainnya untuk membatalkan revisi undang-undang, yakni Perppu yang diterbitkan Presiden dengan persetujuan DPR.
Namun, terdapat sejumlah syarat untuk menerbitkan Perppu.
• Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ninoy Karundeng, PA 212 Anggap Prematur
Di antaranya, adanya kekosongan hukum dan kondisi genting. Saat ini, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi.
"Pak, kegentingan memaksa itu subyektif Presiden? Mohon maaf, kalau kegentingan itu semua orang kerasa."
"Lalu kekosongan hukum, kekosongan hukum ono ora? Pimpinan isih limo (masih lima), itu masih OTT."
• Prabowo Kecewa Gerindra Tak Dapat Jatah Ketua MPR, Kursi Menteri Disebut-sebut Bakal Jadi Gantinya
"Enggak ada kekosongan hukum, what? Jadi enggak ada alternatif lain kecuali judicial review (uji materi)," tuturnya.
Menurut Bambang, konstitusi harus tegak di Indonesia.
Sehingga, dalam mencari jalan keluar terhadap sejumlah permasalahan harus sesuai konstitusi.
• Gerindra Tawarkan Konsep Setelah Ditawarkan Masuk Kabinet Jokowi, Jika Setuju Baru Tunjuk Orang
"Nanti susah dong kalau suka-suka, enggak bisa. Kita ikuti kesepakatan berarti konstitusi kita ikuti," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendapatkan banyak masukkan dari puluhan tokoh senior di berbagai bidang yang diundang ke Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019) sore.
Jokowi berjanji mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR melalui paripurna.