Revisi UU KPK
Jadi Anggota DPR, Ini Sikap Johan Budi Terhadap Revisi UU KPK
MANTAN Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019).
"Saya sudah pamit ke Presiden Rabu kemarin," kata Johan kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
• Komisi III Nilai Firli Bahuri Punya Leadership, Agus Rahardjo Dianggap Gampang Terombang-Ambing
Johan Budi juga sudah pamit dari grup WhatsApp yang berisi wartawan Istana dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
"Dengan ditetapkannya saya sebagai anggota DPR periode 2019-2024, berakhir pula tugas saya sebagai staf khusus presiden."
"Izin pamit kepada teman-teman yang sangat luar biasa," kata Johan.
• Ikut Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK, Remaja Ini Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp 50 Ribu
"Mohon maaf jika selama saya bertugas sebagai staf khusus Presiden ada salah kata dan tindakan sekaligus ucapan terima kasih atas kerja samanya selama ini," tulis Johan Budi.
"Mari kita dukung dan support penuh kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi dalam melaksanakan tugas ke depan," tuturnya.
Johan Budi menjabat Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sejak Januari 2016.
• Operasi Katarak dan Sunatan Massal di Rejang Lebong, Rektor Universitas Yarsi Apresiasi PWI Peduli
Sebelum masuk Istana, ia menjadi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan Budi juga sempat menjadi Plt Wakil Ketua Umum KPK.
Pada Pileg 2019, ia memutuskan bergabung dengan PDIP dan menjadi calon anggota legislatif dari partai berlambang banteng moncong putih itu.
• Pengamat: Selamat Datang KPK Pura-pura
Johan Budi yang maju di dapil Jawa Timur VII meraih 76.395 suara.
Diteror Fisik Hingga Magic
Aksi teror kepada pimpinan maupun pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan hal yang mengagetkan lagi bagi Johan Budi.
Johan Budi yang sempat menjabat Juru Bicara KPK dan saat ini menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, mengaku pernah mendapatkan teror.
Teor berasal dari pihak yang tidak suka dengan kerja lembaga anti-rasuah itu dalam memberantas korupsi.
• Fahri Hamzah Tuntut Ganti Rugi Imateriel Rp 500 Miliar, yang Dikabulkan Mahkamah Agung Rp 30 Miliar