Revisi UU KPK

Di depan Fahri Hamzah dan Moeldoko, Professor Ini Jelaskan Gamblang Kekeliruan Isi Revisi UU KPK

Di depan Fahri Hamzah dan Moeldoko, Professor Ini Jelaskan Gamblang Kekeliruan Isi Revisi UU KPK. Simak selengkapnya dalam berita ini

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ribuan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak Revisi UU KPK dan RKUHP. 

Ada Dendam

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sudut pandang teori kausalitas.

Peneliti ICW,Kurnia Ramadhana mengatakan, dari sudut pandang itu, pemerintah dan DPR diduga mempercepat pembahasan revisi UU KPK lantaran dendam dengan KPK.

"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK."

 JANGAN Nekat! Penyerobot Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu!

"Atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK, sehingga pembahasan revisi Undang-undang KPK ini kurang dari 15 hari," ujar Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Teori itu merujuk pula pada jumlah anggota DPR hingga petinggi parpol yang menjadi pesakitan, pasca- diungkap oleh lembaga anti-rasuah tersebut selama lima tahun terakhir.

Kurnia menyebut 23 anggota DPR menjadi tersangka pada periode 2014-2019.

 INI Pasal yang Mengatur Napi Boleh Pulang ke Rumah dan Pelesiran ke Mal di Revisi UU Pemasyarakatan

Selain itu, ada pula lima ketua umum partai politik yang juga menjadi tersangka, seperti Setya Novanto hingga Romahurmuziy.

"Sehingga publik sangat mudah membacanya, oh karena ini pasti mereka mengebut pembahasan revisi UU KPK," ulasnya.

ICW turut pula menyinggung soal RUU Pemasyarakatan yang juga dinilai bermasalah lantaran koruptor menjadi lebih mudah mendapatkan remisi.

 Ditanya Perkembangan Kasus Novel Baswedan, Polri: Sabar, Tim Teknis Bekerja Keras Setiap Detik

Sehingga, Kurnia pun menilai masalah yang mendera KPK lengkap sudah.

Terutama, dengan ditunjuknya lima pimpinan KPK jilid V yang diduga memiliki masalah.

"KPK juga diperlemah dengan revisi UU KPK, dan ketika pelaku korupsi masuk dipenjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan."

 ‎Bamsoet Ungkap DPR Ditekan Negara-negara Eropa Saat Bahas Pasal LGBT di RUU KUHP

"Untuk pengurangan hukuman melalui undang-undang pemasyarakatan, dan yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi juga masih masuk dalam RKUHP."

"Yang mana hukumannya juga diperingan," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved