Revisi UU KPK
Di depan Fahri Hamzah dan Moeldoko, Professor Ini Jelaskan Gamblang Kekeliruan Isi Revisi UU KPK
Di depan Fahri Hamzah dan Moeldoko, Professor Ini Jelaskan Gamblang Kekeliruan Isi Revisi UU KPK. Simak selengkapnya dalam berita ini
REVISI UU Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu alasan mahasiswa berdemo beberapa hari belakangan.
KPK kini seolah dilemahkan dengan isi pasal-pasal baru dalam revisi UU KPK.
Lalu dimanakah letak paling keliru dalam revisi UU KPK?
• JOKOWI Ogah Terbitkan Perppu Batalkan Revisi UU KPK, ICW Usulkan Penghargaan Ini Dicabut!
Hal tersebut dijelaskan oleh Professor Edward OS Hiarej dalam acara Mata Najwa di NarasiTV.
Bahkan Professor Edward menjelaskan kekeliruan itu di depan Moeldoko maupun Fahri Hamzah.
Professor Edward mengatakan bahwa ada atau tidak dewan pengawas dirinya tidak peduli.
"Dewan pengawas ada atau tidak itu I dont care," kata Edward.
"Tapi yang saya kritisi, dewan pengawas tidak boleh bertindak secara pro justitia," lanjut Edward.
"Kesalahan dalam UU komisi pemberantan korupsi pasal 12, bunyinyya begini 'komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berwenang antara lain melakukan penyadapan," ujar Edward.
"Jadi itu diberikan kepada lembaga. Coba perhatikan UU terorisme dan narkotika, yang diberi kewenangan itu adalah penyidik,bukan lembaganya," tambah Edward.
• Begini Sikap Presiden Jokowi Hadapi Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK
"Oleh karena itu penyadapan boleh diberikan kepada penyidik, tetapi memberitahu kepada kapolri, sebagai apa. Sebagai koordinasi vertikal," ujar Edward.
Namun celakanya, dalam revisi UU KPK, koordinasi vertikal itu diberikan kepada dewan pengawas.
Menurut Edwar, hal tersebut adalah kekeliruan.
"Itulah saya katakan, seharusnya kewenangan penyadapan itu ada pada penyidik, dan penyidik cukup memberitahukannya kepada pimpinan KPK," kata Edward.
"Salah satu kekeliruan terkait koordinasi vertikal disitu," jelas Edward.
• Ini Tanggapan Liga Indonesia Baru Soal Pertandingan Persib Bandung Vs Arema FC Tak Dapat Izin Polisi