Unjuk Rasa Mahasiswa

Sebut RKUHP Tak Mungkin Digodok Ulang, Menkumham: Sampai Lebaran Kuda Enggak akan Jadi Ini Barang

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, isi RKUHP tidak mungkin bisa digodok ulang dari awal.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Rumah Duka istri politikus senior PDIP Panda Nababan di Jalan Raya Jombang, Gang Damai RT 04/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (13/9/2018). 

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, isi RKUHP tidak mungkin bisa digodok ulang dari awal.

Jika itu dilakukan, katanya, maka sampai Lebaran kuda pun pengesahannya tak bakal terwujud.

"Untuk mengatakan 'kamu ulang kembali ini', ah no way."

KRONOLOGI Mahasiswa Al Azhar Ditemukan Kritis Saat Demonstrasi Ricuh, Diletakkan di Atas Kardus

"Sampai Lebaran kuda, enggak akan jadi ini barang," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, pemerintah dalam mengambil atau memutuskan sebuah aturan di Indonesia, tidak mungkin meminta persetujuan dari 260 juta penduduk Indonesia.

Apalagi, Indonesia adalah negara heterogen yang punya berbagai suku dan budaya.

UNGKIT Dirinya Dituding Sebagai Penjahat HAM Timor Timur, Wiranto: Kadang Kita Dibodohi Hukum

Di mana, masing-masing dipastikan punya persepsi atau pandangan berbeda terhadap suatu hal.

Sehingga, tidak mungkin mengakomodasi seluruh perbedaan pandangan tersebut ke dalam satu aturan.

"Tidak mungkin kita mengambil persetujuan seluruh rakyat Indonesia 260 juta untuk UU ini, karena Indonesia negara yang heterogen."

KISAH Wiranto Tak Tahu Buah Hatinya Meninggal Saat Bertugas di Timor Timur

"Dari Aceh Sumut, Sumbar, sampai Papua sana berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi. Maka memaksakan itu semua seragam enggak bisa," paparnya.

Meski begitu, Yasonna Laoly menyatakan siap menjelaskan kepada publik jika ada masyarakat yang kurang paham dan belum mengerti tentang beberapa pasal di RKUHP.

Bahkan, pihaknya siap membahas jika masyarakat menganggap ada pasal kontroversial di RKUHP.

OGAH Terbitkan Perppu Batalkan Revisi UU KPK, ICW Usulkan Penghargaan untuk Jokowi Ini Dicabut!

"Jadi kami akan nanti menjelaskan kepada publik kalau misalnya masih kurang ngertos."

"Atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroversial, itu siap," ucap Yasonna Laoly.

Ricuh Sampai Dini Hari

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved